Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pertimbangan Teknis Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya; Mengingat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik - 2 Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat informasi mengenai:
Kewajiban melampirkan kontrak kerja sama atau kontrak penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dikecualikan bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang akan mengimpor Produk Turunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang jdih.kemenperin.go.id merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)