1.Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan yang selanjutnya disebut Tepung Terigu adalah tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum Aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum Compactum Host dengan penambahan Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin), dan asam folat sebagai fortifikan.
2.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan http://jdih.kemenperin.go.id/ bertanggung jawab di bidang standardisasi dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.Produsen adalah perusahaan industri yang melakukan kegiatan produksi berupa penggilingan biji gandum menjadi Tepung Terigu.
5.Pengemas Ulang adalah perusahaan industri yang melakukan proses pengemasan Tepung Terigu dengan kemasan yang berbeda dengan kemasan asal.
6.Perwakilan Perusahaan adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Republik Indonesia yang ditunjuk oleh Produsen di luar negeri sebagai perwakilannya di
7.Importir adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
8.Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI Tepung Terigu yang selanjutnya disebut SPPT-SNI Tepung Terigu adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk kepada Produsen yang melakukan kegiatan produksi dan/atau mengemas ulang Tepung Terigu sesuai dengan persyaratan SNI Tepung Terigu.
9.Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan sertifikasi terhadap produk sesuai dengan ketentuan SNI, spesifikasi teknis, http://jdih.kemenperin.go.id/ dan/atau pedoman tata cara dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI atau sertifikat tanda kesesuaian.
10.Laboratorium Penguji adalah laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dan ditunjuk oleh Menteri untuk melakukan kegiatan pengujian kesesuaian mutu terhadap jenis produk sesuai dengan ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
11.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
12.Pertimbangan Teknis adalah surat yang menerangkan bahwa Tepung Terigu yang memiliki kesamaan nomor pos tarif/harmonized system code dikecualikan dari ketentuan SNI wajib karena alasan teknis dan/atau keperluan khusus.
13.Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat SMM adalah rangkaian kegiatan dalam rangka penerapan manajemen mutu menurut SMM SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen terkait pangan lainnya yang diakui.
14.Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu yang selanjutnya disingkat LSSMM adalah lembaga yang melakukan kegiatan sertifikasi SMM.
15.Surveilan adalah pengecekan secara berkala dan/atau secara khusus oleh LSPro kepada Produsen yang telah memperoleh SPPT-SNI Tepung Terigu atas konsistensi penerapan SNI.
16.Petugas Pengawas Standar Industri yang selanjutnya disingkat PPSI adalah pegawai negeri sipil pusat atau daerah yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan atau pemberlakuan standar industri.
17.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. http://jdih.kemenperin.go.id/
18.Direktur Jenderal Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri makanan di Kementerian Perindustrian.
19.Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri yang selanjutnya disebut Kepala BPPI adalah kepala badan yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang melakukan penelitian dan pengembangan bidang industri di Kementerian Perindustrian.
20.Direktur Pembina Industri yang selanjutnya disebut Direktur adalah direktur yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang melakukan pembinaan terhadap industri Tepung Terigu di Kementerian Perindustrian.
21.Kepala Dinas Provinsi adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
22.Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala organisasi perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.