DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
327

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Industri Argo, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka, Inspektorat Jenderal, Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Staf Ahli, Pusat Data dan Informasi, Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Pusat Industri Halal, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana, Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Jabatan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Pengelolaan Sumber Daya dan Pendanaan, penataan organisasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks327PDFHirarki

Memuat teks peraturan…