menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua; MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAANBERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAIRODA DUA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 256), diubah sebagai berikut: MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH UNTUK PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIKBERBASIS BATERAIRODA DUA. Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
5.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 ten tang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168jPMK.05j2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132jPMK.05j2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168jPMK.05j2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian NegarajLembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
7.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Negara Tahun 2022 Nomor 270);
8.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 ten tang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 256);
9.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384). Menetapkan Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang selanjutnya disebut Program Bantuan adalah bantuan yang diberikan dalarn bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua dalam keadaan baru kepada masyarakat.
2.Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai Roda Dua adalah kendaraan roda dua listrik yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
3.Nomor Identifikasi Kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN)yang selanjutnya disebut Nomor Rangka adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/ atau angka yang dipasang atau dicetak pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
4.Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri KBL Berbasis Baterai Roda Dua.
5.Perusahaan Industri adalah perusahaan industri yang memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Dua dan telah memiliki penetapan penerapan penggunaan Nomor Rangka dari Kementerian Perindustrian.
6.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perindustrian.
7.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPAadalah pejabat pimpinan tinggi madya pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Industri Logarn, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika.
8.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPKadalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengarnbil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
9.Lembaga Verifikasi Independen yang se1anjutnya disingkat LVI adalah lembaga independen yang ditunjuk oleh menteri untuk me1akukan kegiatan verifikasi dan pelaporan atas hasil verifikasi industri.
10.Sistem Informasi adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur basis data, perangkat keras dan perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data yang terkait satu sarna lain untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian,
4.Ketentuan huruf a ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: