Nilai TKDN barang minimal untuk modul surya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, Pasal 13 ayat (3) huruf a, dan Pasal 13A ayat (3) huruf a menjadi minimal 60% (enam puluh persen) mulai 1 Januari 2025. Sa;tffiaE~ uai dengan aslinya 'at Jenderal BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 695 ASEP N. MULYANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 AGUS GUMIWANG KARTASASMITA ttd. MENTERI PERINDUSTRIAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2023 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.