1.Infrastruktur ketenagalistrikan adalah infrastruktur yang meliputi pembangkit, gardu induk, jaringan transmis, dan distribusi tenaga listrik.
2.Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan adalah pembangunan pembangkit, gardu induk, jaringan transmisi, dan/atau distribusi tenaga listrik.
3.Produksi dalam negeri adalah barang dan jasa termasuk rancang bangun dan perekayasaan yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang dalam proses produksi atau pengerjaannya dimungkinkan menggunakan bahan baku/komponen impor.
4.Tingkat Komponen Dalam Negeri, yang seianjutnya disebut TKDN, adalah besaran kornponen dalam negeri yang merupakan gabungan barang dan jasa pada suatu rangkaian barang dan jasa pada setiap pernbangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
5.Bobot adalah besaran angka sebanding dengan harga/biaya material/ jasa pekerjaan suatu proyek yang ditetapkan berdasarkan kemampuan industri dalam negeri untuk mendapatkan besaran TKDN dari suatu infrastruktur ketenagalistrikan.
6.Komponen dalam negeri untuk barang adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan dalam negeri yang mengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, dan penyelesaian akhir pekerjaan yang dilaksanakan di dalam negeri.
7.Komponen dalam negeri untuk jasa adalah jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
1.Menarnbah 3 (tiga) angka pada Pasal 1 menjadi angka 25, angka 28, dan angka 27 sehingga keseluruhan Pasal 1 menjadi berbunyi sebagai berikut: Construction, yang selanjutnya disebut Perusahaan EPC, adalah badan usaha layanan jasa gabungan perencanaan / perancangan/ rancang bangun pengadaan peralatan dan material, dan pelaksanaan jasa konstruksi (pembangunan) termasuk operasi, pemeliharaan dan pengujian yang memiliki sertifikasi, klasifikasi dan kualifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
12.Perusahaan nasional adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dengan kepernilikan saham dan manajernen secara sebagian/keseluruhan dimiliki dan dikuasai oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
13.Perusahaan asing adalah badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi terintegrasi dan didirikan bukan berdasarkan hukum Indonesia.
14.Pengguna barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. andProcurement,Engineering,11. Perusahaan
8.Komponendalam negeri untuk gabungan barang dan jasa adalah penggunaan bahan baku, rancang bangun dan perekayasaan yang rnengandung unsur manufaktur, fabrikasi, perakitan, penyelesaian pekerjaan serta jasa yang dilakukan di dalam negeri dengan menggunakan jasa tenaga ahli dan perangkat lunak dari dalam negeri.
9.Barang adalah benda berupa komponen utarna yang membentuk sistern infrastruktur ketenagalistrikan.
10.Jasa adalah Jasa Konsultansi, Jasa Kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (Jasa EPC),Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan/ atau Jasa Pendukung.
15.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penyediaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
17.Direktur .Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi industri mesin pada Kementerian Perindustrian.
18.Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik uap untuk menghasilkan energi listrik, menggunakan sumber energi utama dari Batubara, Biomasa dan sumber energi lain yang berkaitan.
19.Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi potensial dan energi kinetik air untuk menghasilkan energi listrik, tidak hanya terbatas pada air dari sebuah waduk atau air terjun, melainkan juga meliputi pembangkit listrik yang menggunakan tenaga air dalam bentuk lain seperti tenaga ombak.
20.Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)adalah pembangkit listrik yang menggunakan bah an baku hydrothermal atau uap panas (steam) dari panas bumi sebagai sumber energi utamanya.
21.Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) adalah pembangkit listrik yang mengubah energi kinetik gas bertekanan untuk menghasilkan energi Iistrik, menggunakan sumber energi utama dari Gas Alam dan sumber energi lain yang berkaitan.
22.Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU)adalah pembangkit listrik yang menggabungkan an tara PLTUdan PLTG,dimana gas buang PLTGyang masih memiliki temperatur yang cukup tinggi digunakan untuk mengubah air baku menjadi uap.
2.Mengubah ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 11 dan menambahkan huruf c, sehingga keseluuhan Pasal 11 menjadi berbunyi sebagai berikut: