menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang www.peraturan.go.id 2021, No.1222 Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5492);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38);
6.Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190);
7.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
8.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 533);
9.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 170); www.peraturan.go.id 2021, No.1222 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN IMPOR BAHAN BAKU MINUMAN BERALKOHOL DALAM RANGKA PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL.