DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2024

Nomor
47
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
30

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula. Perusahaan Industri Gula terdiri atas: a. Perusahaan Industri Gula Berbasis Tebu; dan b. Perusahaan Industri Gula Kristal Rafinasi.Perusahaan Industri Gula harus menggunakan bahan baku dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Perusahaan Industri Gula harus mengutamakan penggunaan bahan baku yang berasal dari dalam negeri.

Isi peraturan

Teks30PDFHirarki

Memuat teks peraturan…