1.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
2.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
3.Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
4.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5.Industri Kecil dan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKM adalah Industri yang memenuhi kriteria usaha kecil dan usaha menengah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
7.Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong adalah badan usaha yang menyediakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong bagi Pelaku Usaha IKM.
8.Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan Industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
9.Kontrak Pemesanan atau Kontrak yang Dipersamakan Lainnya Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang selanjutnya disebut Kontrak Pemesanan adalah suatu perjanjian tertulis antara Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dengan 1 (satu) pihak atau lebih Pelaku Usaha IKM dalam rangka penyediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
10.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
11.Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai Perizinan Berusaha di bidang Impor.
12.Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang selanjutnya disebut KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik.
13.Verifikasi Kemampuan IKM yang selanjutnya disebut VIKM adalah proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi Pelaku Usaha IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
14.Laporan Hasil VIKM yang selanjutnya disingkat LHVIKM adalah dokumen yang memuat hasil pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data dan dokumen terhadap kemampuan produksi Pelaku Usaha IKM dalam rangka penyusunan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diimpor melalui Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
15.Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah lembaga independen yang melakukan verifikasi usulan kebutuhan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dan VIKM yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
16.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
17.Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
18.Sistem Nasional Neraca Komoditas yang selanjutnya disebut SINAS NK adalah subsistem dari SINSW untuk proses penyusunan dan pelaksanaan Neraca Komoditas.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
20.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
21.Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengembangan IKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.