Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 53/M-IND/PER/6/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib; 2014, No.864 2 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
Menunjuk :
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan 4 serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN 2014, No.864 6 2014, No.864 7 2014, No.864 8 2014, No.864 9
Membuka PDF…