DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2024

Nomor
54
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
61

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) secara wajib. Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) adalah tembaga berpenampang persegi yang berfungsi sebagai penghantar listrik yang digunakan pada panel, transformator, dan untuk pentanahan (grounding).

Isi peraturan

Teks61PDFHirarki

Memuat teks peraturan…