Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2020
- Nomor
- 57
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprai/er Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584); Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6225); 2. 3. 4. 5. 6. http://jdih.kemenperin.go.id/ 7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 142); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 86/M-IND/ PER/9/2009 tentang Standar Nasional Indonesia Bidang Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 308); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1509); Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1029); 8. 9. 10 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAM AN-SPRAYER GENDONG SEMI OTOMATIS DAN ALAT PEMELIHARAAN TANAM AN-SPRA7ER GENDONG ELEKTRIK SECARA WAJIB.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: http://jdih.kemenperin.go.id/ 1. Alat Pemeliharaan Tanaman Sprayer-Gendong Semi Otomatis adalah penyemprot {sprayer) dengan tuas pompa yang digerakan oleh tangan secara terus-menerus dan teratur, dengan cara pengoperasian digendong di punggung operator dengan volume untuk tangki baja dari 6 (enam) sampai dengan 18 (delapan belas) liter dan untuk tangki plastik dari 12 (dua belas) liter sampai dengan 18 (delapan belas) liter.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. http://jdih.kemenperin.go.id/ Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1320 Salinan sesuai dengan aslinya iat Jenderal |■Perindustrian }^o Hukum, I i'etyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/ LAMPIRAN PEFJATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG SEMI OTOMATIS DAN ELEKTRIK SECARA WAJIB PEMBERLAKUAN DAN A. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG SEMI OTOMATIS (SNI 4513:2012) SECARA WAJIB. NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK NOMOR SNI 1 LSPro Alsintan BPMA JI. Pos Citayam, Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Pancoranmas, Depok, 16431 Telp. (021) 87987660 Fax. (021) 87987660 Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis 4513:2012 2 LSPro Balai Besar Logam dan Mesin - Kementerian Perindustrian Jl. Sangkuriang No. 12, Bandung, 40135 Telp. (022) 2503171 Fax. (022) 2503978 Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis 4513:2012 http://jdih.kemenperin.go.id/ B. LABORATORIUM PENGUJI YANG TELAH TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAM AN-SPRAYER GENDONG SEMI OTOMATIS (SNI 4513:2012) SECARA WAJIB. NOMOR SNIJENIS PRODUKNO NAMA LEMBAGA Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Semi Otomatis 4513:2012 Laboratorium Pengujian Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian JI. Pos Citayam, Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Pancoranmas, Depok, 16431 Telp. (021) 87987660 Fax. (021) 87987660 1 C. LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG BELUM TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG ELEKTRIK (SNI 8485:2018) SECARA WAJIB. NOMOR SNIJENIS PRODUKNAMA LEMBAGANO 8485:2018Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik LSPro Alsintan BPMA Jl. Pos Citayam, Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Pancoranmas, Depok, 16431 Telp. (021) 87987660 Fax. (021) 87987660 1 http://jdih.kemenperin.go.id/ D. LABORATORIUM PENGUJI YANG BELUM TERAKREDITASI DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA ALAT PEMELIHARAAN TANAMAN-SPRAYER GENDONG ELEKTRIK (SNI 8485:2018) SECARA WAJIB. NO NAMA LEMBAGA JENIS PRODUK NOMOR SNI Laboratorium Pengujian Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Jl. Pos Citayam, Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Pancoranmas, Depok, 16431 Telp. (021) 87987660 Fax.(021) 87987660 1 Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik 8485:2018 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Salin: gsuai dengan aslinya Jenderal eg^j^rindustrian m u. (A — c. Feby'Setyo Hariyono http://jdih.kemenperin.go.id/
Membuka PDF…