menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib; MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2023 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN MENGENAI PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIANKESESUAIAN DALAMRANGKA PEMBERLAKUANDAN PENGAWASANSTANDARNASIONALINDONESIA SECARA WAJIB Pasal 1 Peraturan Menteri Perindustrian:
a.Nomor 73/M-IND/PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 454) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/ M-IND/PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/ PER/7/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1110);
b.Nomor 87/M-IND/PER/ 10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI)Penyambung Pipa Berulir dari MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PENCABUTANPERATURANMENTERI PERINDUSTRIAN MENGENAI PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUANDAN PENGAWASANSTANDARNASIONALINDONESIASECARA WAJIB.
4.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6016);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6640);
7.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
8.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1120);
9.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384); Menetapkan Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 635) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/ M-IND/PER/7/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/ PER/ 10/2011 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Penyambung Pipa Berulir dari Besi Cor Meleabel Hitam Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1115);
c.Nomor 90/M-IND/PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 869) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/ M-IND/PER/7/2016 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 90/M-IND/ PER/8/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1107);
d.Nomor 104/M-IND/PER/ 10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1076) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/4/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 104/ M-IND/PER/10/2012 ten tang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 544);
e.Nomor 105/M-IND/PER/ 10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin-Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1077) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 105/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Produk Melamin- Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1777);
f.Nomor 117/M-IND/PER/ 12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Lampu Pijar Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1365);
g.Nomor 06/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 269) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/7/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Katup Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1033);
h.Nomor 09/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 272) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/ M-IND/PER/6/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/ M-IND/ PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1102);
1.Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 275) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/ M-IND/PER/10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12/M-IND/ PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1632); J. Nomor 19/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 483) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 79/M-IND/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1377);
k.Nomor 21/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 485) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/ 1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51);
1.Nomor 36/M-IND/PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/ PER/7/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Spesifikasi Meter Air Minum Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor218);
m.Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1164) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/ PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1781);
n.Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1166) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/PER/7/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj.D) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1113);
o.Nomor 26/M-IND/PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seab pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 548) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49/M-IND/PER/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Karet Perapat (Rubber Seals pada Katup Tabung LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1106);
p.Nomor 65/M-IND/PER/8/2015 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kaca untuk Bangunan - Blok Kaca - Spesifikasi dan Metode Uji Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1214);
q.Nomor 07 /M-IND/PER/ 1/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 155);
r.Nomor 08/M-IND/PER/l/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 156);
s.Nomor 47 /M-IND/PER/7 /2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1104) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 /M-IND/PER/7 /2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1198);
t.Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1105) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 717);
u.Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/7/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja Saluran Air dengan atau tanpa Lapisan Seng Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1776);
v.Nomor 82/M-IND/PER/12/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baterai Primer Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2087);
w.Nomor 83/M-IND/PER/12/2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepatu Pengaman Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2088);
x.Nomor 11/M-IND/PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 469) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/ PER/3/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 216);
y.Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 716);
z.Nomor 16/M-IND/PER/5/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 675) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/5/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 217); aa. Nomor 18/M-IND/PER/5/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Batangan untuk Keperluan Umum Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 677); bb. Nomor 24/M-IND/PER/6/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 833); cc. Nomor 33/M-IND/PER/8/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1110); dd. Nomor 35/M-IND/PER/9/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelek Kendaraan Bermotor Kategori M, N, 0, dan L Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1265); ee. Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1896) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Keramik Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 718); ff. Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1898) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 49 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46/M-IND/PER/12/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Indonesia Bahan dan Produk Kimia Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1775); gg. Nomor 10 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Lampu Swabalast Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 509); hh. Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 589);
11.Nomor 22 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kakao Bubuk Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1200); JJ. Nomor 23 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kompor Gas dengan Sistem Pemantik Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1201); kk. Nomor 24 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran Lapis Seng (Bj.LS) dan Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium-Seng (Bj.LAS)Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1202);
11.Nomor 31 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor 1429); mm. Nomor 32 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Baja Tulangan Beton Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1430); nn. Nomor 37 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1679);
00.Nomor 43 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Selang Kompor Liquefied Petroleum Gas Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1779); pp. Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Semen Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1780); qq. Nomor 3 Tahun 2019 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 215); rr. Nomor 7 Tahun 2019 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Regulator Tekanan Tinggi dan Regulator Tekanan Rendah untuk Tabung Baja Liquified Petroleum Gas (LPG) Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 219); ss. Nomor 48 Tahun 2019 ten tang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tabung Baja LPG Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1774); tt. Nomor 6 Tahun 2020 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 168); uu. Nomor 56 Tahun 2020 ten tang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1319); vv. Nomor 57 Tahun 2020 ten tang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Alat Pemeliharaan Tanaman -Sprayer Gendong Semi Otomatis dan Alat Pemeliharaan Tanaman-Sprayer Gendong Elektrik Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1320); ww. Nomor 10 Tahun 2021 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Peralatan Dapur dan Peralatan Pemanas Cairan untuk Pemanfaat Listrik Rumah Tangga Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 506);