Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Peraturan Mentcri 1111 rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal3 Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kernenterian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalarn Lampiran yang mcrupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal2 Ruang lingkup Pedornan Pe ngelolaan Anggaran di lingkungan Kcmcnterian Pcrindustrian mcliputi: a. organisasi pengelola anggaran; b. pengelolaan rekening; c. uang makan dan kerja lembur; d. perjalanan dinas; e. pcngadaan barang/ jasa; f. pengeluaran anggaran; g. revisi anggaran; dan h. pemant.auan dan pelaporan. Pasal l Pedoman Pengelolaan Anggaran di lingkungan Kernenterian Perindustrian merupakan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kcrncruerian Permdustrian dalam rnengelola anggaran. M EM UTUSl{/\N: PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN. Mcnetapkan BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 401 WIDODO EKATJAHJANA ttd. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018 AIRLANGGA HARTARTO ttd. MENTER! PERINDUSTRIAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2018 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 1. Latar Belakang APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tercapainya berbagai tujuan dan sasaran pembangunan. Peranan strategis APBN tersebut berkaitan dengan ketiga fungsi utama kebijakan fiskal yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilitas. Dalam rangka mencapai fungsi APBN tersebut, pemerintah menyusun sejumlah program kerja yang dilaksanakan oleh kementerian negara/Iernbaga dalam bentuk Anggaran Belanja Negara. Untuk memaksimalkan fungsi APBN, maka realisasi anggaran harus terserap secara optimal, penyerapan anggaran harus sesegera mungkin sehingga fungsi APBN dapat segera terealisasi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas khususnya sektor industri. Penyerapan anggaran sampai dengan saat mi mempunyai pola penyerapan yang rendah, lambatnya penyerapan anggaran tentu akan mempengaruhi pelaksanaan program pemerintah dalam melaksanakan alokasi anggaran yang diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Dalam rangka kelancaran pelaksanaan fungsi APBN pada Kementerian Perindustrian sesuai tahapan pencapaian yang telah direncanakan, diperlukan suatu pedoman pengelolaan anggaran bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian. BAB I PENDAHULUAN LAMPIRAN PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAANANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Perindustrian rneliputi: a. organisasi pcngelola anggaran; b. pengelolaan rckcning; c. uang makan dan kcrja lembur; d. pcrjalanan dinas; e. pengadaan barang/jasa; r. pengeluaran anggaran; g. rcvisi anggaran; dan h. pernamauan dan pelaporan. 4. Pengertian a. Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara yang sclanjutnya disingkat APBN adalah rcncana keuangan iahunan pemerintahan ncgara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. b. Daltar lsian Pelaksanaan Anggaran yang sclanjut nya disebut DIPA adalah dokumcn pclaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam mclaksanakan kcgiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. c. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kernenterian Pcrindustrian. d. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pcjabat yang mcmperolch kuasa dari PA untuk rnclaksanakan scbagian kcwcnangan clan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kcmcntcrian Pcrindustrian. e. Pcjabat Pcmbuat Komitmcn yang sclanjutnya disingkat PPK adaiah pcjabat yang mclaksanakan kewenangan PA/KPA unruk KemeriterianPengelolaan Anggaran di lingkunganPcdoman Pcrindustrian dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kernentcrian Per induau ian dalam pcngclolaan anggaran. Tujuan yang hcndak dicapai dengan ditetapkarinya Pedoman Pengclolaan Anggaran di lingkungan Kernenterian Perindustrian adalah agar pcngclolaan anggaran Kernenterian Pcrindustrian dapat dilaksanakan clcngan transparan, akuru.abcl, tcrtib adrninistrasi, efektil dan cfisicn. 3. Ruang Lingkup Kcmcntcrianlingkungan 2. Maksud dan Tujuan Pedoman Pcngelolaan Anggaran di kewcnangan oleh PA/KPA untuk rnelakukan pcngujian atas perrnintaan pcmbayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. g. Petugas Pengelolaan Adrninistrasi Belanja Pegawai yang selanjutnya disingkat PPABP adalah pembantu KPA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mcngclola pclaksanaan belanja pegawai, h. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah Menteri Keuangan 1. Kuasa Bcndahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pcjabat yang diangkat oleh BUN urituk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN dalam wilayah kerja yang ditetapkan. J. Satuan Kcrja yang selanjutnya discbut Satkcr adalah adalah unit organisasi lini Kementerian Perindustrian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Perindustrian clan memiliki kewenangan serta tanggung jawab dalam pcnggunaan anggaran Kcmcntcrian Pcrindustrian. k. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk urituk menerima, rnenyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempcrtanggungjawabkan uang untuk kcperluan belanja negara dalarn pelaksanaan APBN pada Satker. I. Bendahara Pengcluaran Pemhantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pclaksanaan kegiatan tertentu. m. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Satker. n. Koordinator Komponen Kcgiatan adalah orang yang ditunjuk oleh KPA untuk mengoordinasikan pelaksanaan komponen/ subkomponen kegiatan. yang dapatmengambil kcpuiusan danj'atau undakan mengakibatkan pcngeluaran atas bcban APBN. f. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi yang bcrisi pcrmintaan pembayaran UP. w. Surat Perrnintaan Pernbayaran Tarnbahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TUP adalah dokumcn yang ditcrbitkan olch PPK, yang berisi permintaan pcrnbayaran TUP. x. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokurnen yang ditcrbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bcrsumbcr dari DIPA. penerimadalam rangka pembayaran tagihan kepada hak I Bendahara Pengeluaran. v. Surat Perrnintaan Pernbayaran Uang Pcrscdiaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dok urnen yang diterbitkan oleh PPK, o. Pelak sana Komponen Kcgiatan adalah orang yang ditunjuk oleh KPA untuk melaksanakan komponen/ subkomponcn kegiatan. p. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vcrtikal Dircktorat Jcndcral Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi !3UN. q. Uang Persediaan yang scianjutnya disingkat UP adalah uang rnuka kerja dalam jumlah tertcntu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai perigeluaran yang mcnurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pcrnbayaran Langsung. r. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pernbayaran LS adalah pernbayaran yang dilakukan langsung kcpada Bendahara Pcngcluaran/ pcncrima hak lainnya atas dasar pcrjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas, atau surat perintah kerja lainnya melalui perierbitan Surat Perintah Membayar Langsung. s. Tambahan UP yang sclanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Perigeluaran untuk kebutuhan yang sangat. mcndcsak dalam I (satu) bulan melebihi pagu UP yang tclah ditetapkan. t. Surat Pcrmintaan Pcmbayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumcn yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi perrnintaan pernbayaran tagihan kcpada negara. u. Surat Pcrmintaan Pcrnbayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokurnen yang diterbitkan oleh PPK, . 7 . disingkat SPM-UP adalah clokumcn yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP. aa. Surat Perintah Mernbayar Tarnbahan Uang Persediaan yang sclanjutnya disingkat SPM-TUP adalah dokumcn yang ditcrbitkan oleh PPSPM untuk mericairkan TUP. bb. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disebut BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi ierkait transaksi keuangan yang disusun secara sistcmatis scbagai pcdornan dalarn perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pelaporan keuangan pemerintah. cc. Rckcning Pencrimaan adalah rekerung giro pcrnerintah pada bank urnurn yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara dalarn rangka pelaksanaan APBN pada Satker. dd. Rekening Pengeluaran adalah rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipcrgunakan untuk rncnampung uang bagi keperluan belanja negara dalam rangka pclaksanaan APBN pada Satker. ec. Rekening Lainnya adalah rekcning giro atau dcposito pada bank urnurn yang dipergunakan untuk menampung uang yang tidak dapat ditarnpung pada Rekening Penerimaan clan Rekening Pengeluaran bcrdasarkan tugas dan fungsi Satkcr. ff. Perjalana n Dina s Dalarn Negeri adalah perjalanan ke luar ternpat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk keperitingan negara. gg. Perjalanan Dinas Luar Negeri adalah perjalanan yang dilakukan kc luar dan/atau masuk wilayah Republik Indonesia, termasuk perjalanan di luar wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan dinas/ncgara. hh. Surat Perjala nan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumcn yang diierbitkan olch PPK dalam rangka pclak sanaan bcrsumbcr dari DIPA dalam rangka kepada penerirna hak/ Bcndahara mencairkan dana yang pembayaran ragihan Pengeluaran. z. Surat Pcrintah Mcmbayar Uang Perscdiaan yang selanj utnya y. Surat Perintah Mernbayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk perjalanan dinas bagi pejabat ncgara, PNS, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. 11. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kegiatan dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan yang disusun oleh KPA sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA. JJ. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pernerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan per undang- undangan. kk. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, tcrrnasuk Caton Pcgawai Ncgeri Sipil. II. Uang Makan adalah uang yang diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan rnakan Pegawai ASN. mm. Revisi Anggaran adalah perubahan rmcian anggaran belanja perner intah pusat yang tclah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalarn DIPA. 5. Dasar Hukum a. Undarig-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nornor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286); b. Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355); c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perneriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); d. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 20 I O ten tang Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 9. Tahun 2010 Nomor 123, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); e. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 20 l 3 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nornor 103, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5423); f. Peraturan Presiden Nornor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali ierakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 centang Perubahan Keernpat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5655); g. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 ten tang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahuri 2016 Nornor 13); h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lernbur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 244); 1, Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 13/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalarn Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tctap [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 I 2 Nornor 678); J. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pernbayaran Dalarn Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nornor 1191); k. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/ PMK.05/2013 ten tang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1350) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraiuran Menteri Keuangan Nomor I 62/PMK.05/2013 ten tang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola - IO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2149); I. Peraturan Menlcri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pernerintah Pusat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1.617) sebagaimana telah diubah dcngan Perat uran Mcnteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/201.6 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tcntang Sistem Akuntansi dan Pclaporan Kcuangan Pemerintah Pusat (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2137); m. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1618); n. Peraturan Merueri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 teruang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri (Bcrita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1272) scbagairnana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227 /PMK.05/ 2016 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Kcuangan Nornor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Ncgeri (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2146); o. Pcraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tentang Pcdoman Pcnyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/20 l6 tentang Pcrubahan atas Pera tu ran Mcnteri Kcuangan Nomor 177/PMK.05/2015 tent.ang Pcdoman Penyusunan dan Penyampaian Laporan Kcuangan Kcmcntcrian Negara/ Lcmbaga (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 20 J 6 Nomor 2158); p. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tah un Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pcmcrintah kcpada Menteri Keuangan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1930); - I I - q. Perat.uran Mcntcri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2016 tcntang Vang Makan bagi Pcgawai Aparatur Sipil Negara (Serita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 645); r. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pcrnbayaran Vang Lcmbur dan Vang Makan Lcmbur bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Saluan Pengarnan, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Prarnubakti (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 911); s. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kcmenterian Negara/Lembaga (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1727); t. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Pcrencanaan Kas (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1845). atas: I. Pengguna Anggaran; 2. Kuasa Pengguna Anggaran; 3. Pejabat Pernbuat Kornitmen; 4. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai: 5. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Mernbayar: 6. Bendahara; 7. Koordinalor Komponen Kegiatan; dan 8. Pelaksana Komponen Kegiatan. Pengelola anggaran rnerupakan entitas yang terlibat dalarn pelaksanaan APBN di lingkungan Kemeruerian Perindustrian. Pcnjelasan mcngenai pengelola anggaran sebagairnana tersebut di atas sebagai berikut: I. Pengguna Anggaran Menteri Perindustrian bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang discdiakan untuk penyclcnggaraan ur usan pcmcrintahan di bidang perindustrian. Menteri Perindustrian selaku PA berwenang: a. menunjuk kepala Satkcr yang bcrstatus PNS untuk mclaksanakan kegiatan Kernenterian Perindustrian sebagai KPA; dan b. menetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya yang rneliputi PPK dan PPSPM. Penunjukan KPA sebagairnana dimaksud pada huruf a bersifat ex- officio dan diietapkan dcngan keputusan mcntcri. Kewenangan PA untuk rnenetapkan pejabat perbendaharaan negara lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b dilimpahkan kepada KPA. Dalam hal terdapat keterbatasan jurnlah pejabar/ pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pejabat perbendaharaan negara lainnya scbagaimana dimaksud pada huruf b, KPA dapat rnerangkap jabalan sebagai PPK atau PPSPM dengan memperhatikan pelaksanaan prinsip saling uji (check and balance). Pengelola anggaran di lingkungan Kernenterian Perindustrian terdiri BAB11 ORGANISASI PENGELOLA ANGGARAN 2. Kuasa Pcngguna Anggaran a. KPA melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker. b. Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran. c. Penunjukan KPA berakhir apabila: I) tidak teralokasi anggaran untuk program yang sarna pada tahun anggaran bcrikutnya; dan/atau 2) PNS yang ditunjuk sebagai KPA tidak Jagi menjabat sebagai kepala Satker. d. KPA yang penunjukannya berakhir sebagairnana dimaksud pada huruf c angka I) bcrtanggung jawab untuk rnenyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. c. Dalam hal terdapat kekosongan jabatan kepala Satker, PA meriunjuk seorang pejabat baru sebagai pelaksana tugas KPA. I. Penunjukan KPA atas pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan oleh gubernur sclaku pihak yang diberikan pelirnpahan sebagian urusan pernerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangan Kementcrian Perindustrian. g. Penunjukan KPA atas pelaksanaan tugas pembantuan dilakukan oleh bupati/walikota setelah mendapat pendelegasian kewenangan dari PA. h. KPA memiliki tugas dan wcwenang: 1) menyusun DIPA; 2) menetapkan PPK; 3) menetapkan PPSPM; 4) menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pcngelola anggaran/ keuangan: 5) menetapkan rencana pelaksanaan kcgiatan dan rcncana pcnarikan dana; 6) rnemberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kcgiatan dan penarikan dana; 7) mengawasi pcnatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; 8) melakukan tindakan yang mcngakibatkan pcngeluaran anggaran belanja ncgara; 9) melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara; dan • l 4 • l. Dalam ha! KPA pada Satker eselon I mernbutuhkan lebih dari 1 (satu) PPK untuk 1 (satu) kegiatan, KPA dapat menetapkan paling rcndah pejabat eselon III sebagai PPK. m. KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kcgiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA. n. Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan dalam bentuk: 1) mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; 2) merumuskan standar opcrasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa scsuai dengan ketcntuan tentang pengadaan barang/ jasa pernerintah; 3) mcnyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas bcban APBN dilaksanakan scsuai dengan peraturan perundang-undangan; 4) melakukan pcngawasan agar pelaksanaan kcgiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DlPA; 5) melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pernbayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (ou.tpu.t) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; I 0) menyusun la po ran keuangan dan kincrja atas pclaksanaan anggaran scsuai dengan peraturan perundang-undangan, 1. Untuk 1 (satu) DIPA, KPA menctapkan: 1) 1 [satu] atau lebih PPK; dan 2) l [satu] PPSPM; J· Dalam mcnctapkan PPK sebagairnana dimaksud pada huruf i angka 1), KPA pada: 1) Satker eselon I, menctapkan setiap pejabat eselon II sebagai PPK untuk kcgiatan masing-rnasing; 2) Satker eselon II, mcnctapkan paling rendah pejabat eselon Ill sebagai PPK; dan 3) Satkcr eselon III atau unit pendidikan, menetapkan paling rendah pejabat csclon IV sebagai PPK. k. Kctentuan pada huruf j angka 1), dikecualikan untuk l nspektorat Jcndcral Kcmcntcrian Perindustrian. 7) melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan. o. I-:PA mener.apkan PPK clan PPSPM dengan keputusan. p. Penetapan PPK dan PPSPM tidak terikat periode tahun anggaran. q. Dalarn ha! tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan PPK dan/atau PPSPM tahun yang Ialu masih tetap berlaku. r. Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, KPA menetapkan PPK atau PPSPM pengganti dengan keputusan clan berlaku sejak serah terima jabatan. s. Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf p clan huruf r disarnpaikan kepada: 1) Kepala KPPN sclaku Kuasa BUN beserta spesirnen tanda tangan PPSPM clan cap/stcmpcl Satker; 2) PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan 3) PPK. t. Dalarn hal tidak terdapat penggantian PPK dan/ a tau PPSPM sebagaimana dirnaksud pada huruf q, KPA pada awal tahun anggaran menyarnpaikan pernbcritahuan kepada pejabat scbagaimana dimaksud pada huruf s. u. Dalam ha! penunjukan KPA berakhir karena tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama, penctapan PPK clan PPSPM secara otomatis berakhir. PPK dan PPSPM yang pcnctapannya berakhir harus menyelesaikan scluruh administrasi keuangan yang mcnjadi tanggung jawabnya pada saat mcnjadi PPK atau PPSPM. 3. Pejabat Pernbuat Komitmen a. PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengcluaran anggaran belanja negara. b. PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM. 6) merurrruskan kebijakan agar pcmbayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; dan c. Dalam mdaksanakan kcwcnangan KPA, PPK memiliki tugas dan wewenang: 1) menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA; 2) menetapkan ha.rga perkiraan sendiri; 3) rnenerbitkan surat periunjukan penyedia barang/jasa; 4) membuat, menandatangani, dan melaksanakan pcrjanjian/ kontrak dengan penyedia barang/jasa; 5) melaksanakan kegiatan swakelola; 6) memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/kontrak yang dilakukan; 7) mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; 8) menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; 9) membuat dan menandatangani SPP; 10) rnelaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; L l) menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan; 12) mcnyimpan dan mcnjaga kcutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kcgiatan; 13) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran bclanja negara sesuai ketentuan peraturan pcrundang- undangan. d. Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan clan rcncana penarikan dana sebagaimana climaksud pada huruf c angka l), dilakukan dengan: 1) menyusun jadwal waktu pclaksariaan kcgiatan tcrrnasuk rencana penarikan dananya; 2) menyusun perhitungan kebutuhan UP /TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan 3) mengusulkan revisi POK/DIPA kepada KPA. e. Pengujian sebagairnana dimaksud pada huruf c angka 8) dilakukan de ngan: 1) menguji kebe naran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada ncgara; clan I a tau · 17 · barang/ material; dan/ a tau 3) persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan pengadaan barang/jasa. pemasokkcpada berdasarkan presiasi kegiatan; 4) memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan 5) menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada pcnycdia barang/ jasa. 1. Uang muka scbagaimana dimaksud pada huruf h angka 5) dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa untuk: 1) mobilisasi alai dan tenaga kerja; 2) pernbayaran uang tanda jadi tagihanataspcmbayaranperm in ta an3) mengajukan 2) rnenguji kebcnaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pernbayaran belanja pegawai. f. Dalam ha! surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1) dilakukan dengan: 1) menguji syarat-syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan 2) menguji tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang dapat dibayarkan sesuai ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. g. La po ran pelaksanaari/ penyelesaian kegiatan sebagaimana dirnaksud pada huruf c angka 10) berupa laporan atas: 1) pelaksanaan kegiatan; 2) penyelesaian kegiatan; dan 3) penyelesaian tagihan kepada negara. h. Tugas dan wewenang lainnya sebagaimana dirnaksud pada huruf c angka 13) meliputi: 1) menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 2) memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; J. Dalam pelaksanaan tugas dan weweriang mernbuat dan rnenandatangani SPP sebagaimana dirnaksud pada huruf c angka 9), PPK rnenguji: 1) kelengkapan dokumen tagihan; 2) kebenaran perhitungan tagihan; 3) kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran alas be ban APBN; 4) kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana yang tercanturn dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa; 5) kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa scbagaimana yang tercantum pada dokumen serah terirna barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak; 6) kebenaran, keabsahan serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak iagih kepada negara; dan 7) ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada dokumen serah terima barang/ jasa dengan dokurnen perjanjian/kontrak. k. PPK harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dari wewenang kepada KPA sebagairnana dimaksud dalarn, yang paling kurang memuat: 1) perjanjian Zkontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani; 2) tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/ jasa; 3) tagihan yang belurn dan Lelah diterbitkan SPP; dan 4) jangka waktu penyelesaian tagihan. 4. Petugas Pengelolaan Adrninistrasi Belanja Pegawai a. Untuk membantu PPK dalam mengelola adrninistrasi belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP dengan keputusan. b. PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi belanja pegawai kepada J<PA. c. PPABP rnernpunyai tugas: I) rnelakukan pencaiatan data kepcgawaian sccara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dcngan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan bcrkcsinarnbungan; 2) mclakukan penatausahaan dokurnen tcrkait kcputusan kcpegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalarn dosir scuap pegawai pada Satkcr yang bcrsangkutan secara tertib dan teratu r; 3) memproscs pernbuatan daftar gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tcwas, terusan penghasilan/gaji, uang rnuka gaji, uang lcmbur, Uang Makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan bc.Janja pegawai lainnya; 4) memproses pembuatan surat keterangan pcnghcnuan pembayaran; 5) mernproses pcrubahan data yang tercantum pada surat kcterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga: 6) menyampaikan dafrar perrnintaan bclanja pegawai, arsip data komputer perubahan data pegawai, arsip data komputer bclanja pcgawai, daftar pcrubahan data pcgawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK; 7) mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila dipcrlukan; dan 8) melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan pcnggunaan anggaran bclanja pegawai. 5. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar a. PPSPM melaksanakan kewenangan KPA uruuk melakukan pcngujian alas tagihan dan mcncrbitkan SPM. b. Dalam melaksariakan kcwcnangan KPA, PPSPM memiliki tugas dan wewcnang: 1) menguji kebenaran SPP beserta dokumcn pendukung; 2) menolak dan mengcmbalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 3) mcmbebankan tagihan pada mata anggaran yang telah discdiakan; 4) menerbitkan SPM untuk disampaikan kepada KPPN yang dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran/kelengkapan dokumen lainnya; 5) menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih: 6) melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan 7) melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pernbayaran. c. Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) rneliputi: l) kelengkapan clokumen pendukung SPP; 2) kesesuaian pc nanda tangan SPP dengan spcsimcn Landa tangan PPK; 3) kebenaran pengisian format SPP; 4) kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/rencana kerja anggaran Sacker; 5) ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/rencana kerja anggaran Satker; 6) kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai; 7) kebenaran formal dokurnen r surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa; 8) kebenaran pihak yang berhak menerirna pernbayaran pada SPP sehubungan dcngan perjanjian / kon trak / kepu tusan; 9) kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih; I 0) kepastian telah terpenuhinya kewajiban pernbayaran kepada negara oleh pihak yang mernpunyai hak tagih kepada negara; dan 11) kesesuaian prestasi pekerjaan dengan kete ntuan pernbayaran dalarn perjanjian/ kontrak. d. Pengujian kode BAS sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4) termasuk menguji kesesuaian antara pcrnbebanan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit) dengan uraiannya. e. Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4), PPSPM melakukan hal sebagai berikut: 1) rnencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; 2) menandatangani SPM; dan 3) memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada arsip data kornputer SPM. f. Dalam pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud paad huruf b, PPSPM bertanggung jawab atas: 1) kcbcnaran, kelengkapan, dan keabsahan administrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan 2) ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN. g. PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA yang paling sedikit memuat: I) jurnlah SPP yang diterima; 2) jumlah SPM yang diterbitkan; dan 3) jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM. 6. Bendahara a. Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN, kepala Satker mengangkat: 1) 1 (satu) orang Bendahara Penerimaan; dan 2) l (satu] orang Bendahara Pengeluaran. b. Dalam memba ntu kelancaran pelaksanaan kegiat.an dan meningkatkan cfcktivitas dan cfisiensi pelaksanaan APBN, kepala Satker dapat mengangkat I (satu) atau beberapa BPP. c. Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan BPP ditetapkan dengan keputusan. d. Pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan BPP tidak terikat per iode tahun anggaran. e. Jabatan Bendahara Penerirnaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM. adrninistrasi keuangan yang rnenjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP. I. Kepala Satker menyarnpaikan keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada: 1) PPSPM; dan 2) PPK. m. Bendahara Pcncrimaan mcrnpunyai tugas: 1) menerima setoran dari perigguna layanan; 2) menyetorkan seluruh PNBP yang telah dipungut/ diterimanya ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kecuali pada Satker Sadan Layanan Umum (BLU)); 3) menatausahakan transaksi dan dokumcny bukti-bukti PNBP; 4) membukukan transaksi PNBP; seluruhrnenyclesaikanharussernentara,berhalangan f. .Jabatan Bendahara Penerirnaan dan Bendahara Pengcluaran/BPP tidak boleh saling merangkap, kecuali dalam hal terdapat keterbatasan surnber daya rnanusia, dapat saling merangkap dengan izin dari Kuasa BUN. g. Pegawai yang akan diangkat menjadi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP harus memiliki sertifikat bendahara. h. Ketcntuan rnengenai sertifikat bendahara dan sertifikasi bendahara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Dalam hal tidak terdapat pcrubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan, Bcndahara Pengeluaran, dan/atau BPP t.ahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. J. Dalam hal Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan / a tau BPP dipindahtugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/ berhalangan sernentara, kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP. k. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan/atau BPP yang dipindahtugaskan/ pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/ Pencrimaan; 8) mcngelola dana opcrasional Sadan Layanan Umum khusus bcndahara BLU; dan 9) mengelola dana pengelolaan kas Badan Layanan Umum khusus Bendahara BLU. n. Bendahara Penerimaan secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan secara pribadi berlanggung jawab atas selur uh uang/surat bcrharga yang berada dalarn pengelolaannya. o. Bendahara Pcngcluaran rnelaksanakan tugas kcbendaharaan alas uang/sural berharga yang berada dalarn pcngelolaannya, yang rneliputi: 1) uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pcrnbayaran LS mclalui Bendahara Pengeluaran; dan 2) uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan bcrasal dari Pembayaran LS yang bcrsumber dari APBN. p. Pelaksanaan iugas kebendaharaan Bendahara Pengeluaran, mcliputi: 1) menerima, mcnyimpan, mcnatausahakan, dan mernbukukan uang/surat bcrharga dalarn pengelolaannya; 2) melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; 3) mcnolak perintah pernbayaran apabila tidak merncnuhi persyaratan untuk dibayarkan; 4) mclakukan pemotongan/pcmungutan pcncrirnaan ncgara dari pembayaran yang dilakukannya; 5) mcnyctorkan pemotongan/ pemungutan kcwajiban kepada ncgara kc kas negara; 6) mcngclola rekening ternpat penyimpanan UP; dan 7) menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala KPPN sclaku Kuasa BUN. q. Pernbayaran oleh Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran sebagairnana dirnaksud pada huruf p angka 2) yang meliputi: Benda hara 5) mengelola rekcning Bendahara Pcnerimaan; 6) membuat bcrita acara pemcriksaan kas dan rekon siliasi Bendahara Pencrimaan; 7) menyusun laporan pertanggungjawaban 1) rneneliti kclengkapan pcrintah pernbayaran yang diterbitka n oleh PPK; 2) perneriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi: a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pernbayaran; b) nilai tagihan yang harus dibayar; c) jadwal waktu pernbayaran; dan d) me nguji ketersediaan dana yang bcrsangkutan; 3) perneriksaan kcscsuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalarn penerirnaan barang/jasa dan spesifikasi tekriis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/ kontrak; dan 4) pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). r. Untuk penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada huruf p angka 7), kepala Satker mcnyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spcsirnen tanda tangan Bendahara Pengeluaran kepada Kepala KPPN. s. Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN dan sccara pribadi bcrtanggung jawab atas scluruh uang/ surat berharga yang berada dalam pcngelolaannya. t. Bendahara Pengeluaran Pernbantu (BPP) melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang bcrada dalarn pcngelolaannya. u. Pelaksanaan tugas kebendaharaan atas uang yang dikelola, rneliputi: 1) mencrima dan mcnyimpan UP; 2) melakukan pengujian dan pcrnbayaran atas tagihan yang dananya bersurnber clari UP; 3) melakukan pembayaran yang dananya bersurnber dari UP berdasarkan perintah PPK; 4) menolak periniah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; 5) rnclakukan pemotongan/pcmungutan dari pembayaran yang dilakukarmya atas kcwajiban kcpada negara; 6) menyetorkan pemotongan/ pernungutan kewajiban kepada negara kc kas negara; 7) mcnatausahakan transaksi UP; 8) menyelenggarakan pembukuan transaksi UP; dan menggunakan rekening atas narna jabatarinya pada bank urnurn yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN. 3) Dalarn rangka pendebitan rekening Bendahara Penerirnaan, pejabat yang berwenang melakukan peridebitan rekening di bank umum adalah pejabat yang bertugas melakukan pernungutan penerimaan negara dan Bendahara Penerimaan. 4) Dalarn rangka pendebitan rekening Bendahara Pengeluaran/BPP, pejabat yang bcrwcnang melakukan pendebitan rekening di bank urnum adalah KPA/PPK atas narna KPA dan Bendahara Pengeluaran/BPP. 5) Bendahara Penerirnaan menatausahakan sernua uang yang dikelolanya baik yang sudah menjadi penerimaan negara rnaupun yang belurn menjadi penerirnaan negara. 6) Perierimaan negara tidak dapat digunakan secara langsung untuk pengeluaran, kecuali diatur khusus dalarn peraruran perundang-undangan tersendiri. 7) Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerirnaan tertentu yang diatur secara khusus dan tclah mendapai pcrsctujuan Menteri Keuangan. wajibbendaharatugasnya,melaksanakan2) Dalam 9) rnengelola rekening ternpat penyirnpanan UP. v. BPP rnelakukan pernbayaran atas UP yang dikelola sesuai pengujian sebagairnana yang dilakukan Bendahara Pengeluaran. w. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya dan wajib menyampaikan laporan pengelolaan dan pertanggungjawaban atas uang dalam pengelolaannya kepada Bendahara Pernbantu. x. Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dirnaksud pada huruf d ditaridatangani oleh BPP dan PPK scrta disampaikan kepada Bendahara Pengcluaran setiap bulan paling lambat 5 (lima) hari kerja bulan berikui.nya dengan dilampiri salinan rekening koran untuk bulan berkenaan. y. Penatausahaan Kas Beridahara 1) Bendahara harus rnenatausahakan seluruh uang/ surat berharga yang dikclolanya. 8) Dalam ha) Bendahara Pencrimaan mcnerima secara langsung pcncrimaan tertentu dari wajib setor, Bendahara Pcncrimaan wajib: a) mernbuat dan mcnyampaikan surat bukti setor lembar kc- I kepada penyctor dan lembar ke-2 scbagai bukti pembukuan bendahara; b) mcnyetor seluruh penerimaannya ke kas negara paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari kerja scjak diterimanya pcncrimaan tersebui, kccuali untuk jenis penerimaan tertentu yang penyetorannya diatur secara khusus. 9) Dalam hal terdapat penerirnaan yang penyelorannya diatur sccara khusus, Bendahara Penerimaan wajib menyimpan uang yang diterirnanya dalam rekening yang telah mendapat persetujuan Kuasa BUN. 10) Penyctoran penerimaan negara oleh Bendahara Pcncrimaan dapat dilakukan secara berkala dalam hal: a) layanan bank persepsi yang sekota Bendahara Penerimaan tidak tersedia; b) kondisi geografis Satkcr yang tidak mcmungkinkan melakukan penyetoran setiap hari; c) jarak tempuh a.ntara lokasi bank persepsi dengan tcmpat/kedudukan Bendahara Pcnerirnaan melarnpaui waktu 2 (dua) jam; dan/atau d) biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran lcbih besar daripada penerimaan yang diperoleh. Penyetoran secara berkala sebagaimana tersebut di atas dapac dilakukan setelah mendapatkan izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 11) .Jenis-jenis uang/surat berharga yang harus ditatausahakan oleh Bendahara Pengcluaran/ BPP meliputi: a) UP; b) uang yang berasal dari kas negara melalui SPM LS Bendahara; c) uang yang berasal dari potongan atas pcmbayaran yang dilakukannya sehubungan dengan Iungsi be ndahara selaku wajib pungut; d) uang dari surnber lainnya yang rnenjadi hak negara; dan e) uang lainnya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan boleh dikelola oleh bendahara. Uang sebagairnana dirnaksud pada huruf c) dan huruf d) wajib disetorkan oleh Benda hara Pengeluaran / BPP ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun da n dengan alasan apapun. 12) Bendahara Pengeluaran menerima UP/TUP/GUP dari Kuasa BUN untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari, 13) Bend ahara Pengeluaran dapat menyalurkan dana UP/TUP dan/atau uang dari SPM LS Bcndahara kcpada BPP. 14) Beridahara Pengeluaran harus menyampaikan daftar rincian jumlah UP yang dikclola olch masing-masing BPP pada saat pengajuan SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP ke KPPN. 15) Untuk mempcrlancar proses pembayaran, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyimpan dana UP/TUP yang diterimanya dalarn brankas sesuai dengan ketentuan. 16) Bendahara Pengeluaran/BPP harus menyimpan sisa uang UP/TUP selain kebutuhan untuk BPP pada rekening Satker. 17) Pad a setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP /TUP yang ada pada Kas Benda hara Pengeluaran/ BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 18) Dalarn hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pad a Kas Bendahara Pengeluaran/ BPP lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) Bendahara Pengeluaran/BPP membuat bcrita acara yang ditanclatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan PPK. 19) Pada akhir tahun anggaran/kegiatan, BPP harus menyetorkan seluruh sisa UP/TUP kepada Bendahara Pengeluaran. z. Pembukuan Bendahara 1) Be ndahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh penerirnaan dan pengeluaran yang dilakukan pada satker. 2) Pembukuan bendahara terdiri dari buku kas umurn, buku- buku pernbantu, dan buku pengawasan anggaran. 3) Bendahara Penerirnaan segera mencatat setiap transaksi penerirnaan dan pengeluaran dalarn buku kas um um sebelurn dibukukan dalam buku-buku pernbantu. 4) Beridahara Pengeluaran segera rnencatat setiap transaksi penerirnaan dan pengeluaran dalam buku kas umum sebelurn dibukukan dalam buku-buku pembantu. 5) Dalarn hal Bendahara Pengeluaran menyalurkan dana kepada BPP, Bendahara Pengeluaran rnenyelenggarakan buku pcrnbantu BPP. 6) Dalam ha! Bendahara Pengeluaran rnenyarnpaikan uang rnuka kerja (voucher), Bendahara Pengeluaran rnenyelenggarakan buku pernbantu uang muka (vouche1). 7. Koordinator Komponen Kegiatan dan Pelaksana Kornponen Kegiatan a. Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pada Satker, KPA mengangkat Koordinator Komponen Kegiatan dan Pelaksana Kornponen Kegiatan. b. Koordinator Kornponen Kegiatan mempunyai tugas: 1) rnengoordinasikan komponen kegiatan; 2) membantu PPK dalam pencapaian tujuan dan sasaran kegiatan; 3) berkoordinasi dengan BPP dalam hal perrnintaan uang muka kerja kepada Bendahara Pengeluaran; 4) memberikan fiat/paraf terhadap bukti pengeluaran sebelum ditandatangani oleh PPK; dan 5) membantu PPK dalarn penyusunan laporan clan rencana kerja. c. Pelaksana Kornponen Kegiatan mempunyai tugas: 1) melaksanakan komponen kegiatan dan meyelesaikan pertanggungjawaban anggaran yang menjadi tanggung jawabnya; 2) menyusun rencana operasional komponen kegiatan dan rencana penarikan anggaran setiap bulan; 3) rnelaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan komponen kegiatan clan menyusun laporan; dan 4) mengajukan usulan uang muka kerja. Pcngeluaran. dan/atau Rckening Lainnya pada bank umurn setelah rnendapat persetujuan Kuasa BUN yang dalam ha\ ini adalah Kcpala KPPN. b. Untuk mernperoleh persetujuan pembukaan rekening dari Kuasa BUN, KPA mengajukan surat permohonan yang memuat: 1) tujuan penggunaan rekening; 2) sumber dana; 3) mekanisme penyaluran dana; dan 4) perlakukan terhadap bunga/ nisbah dan/ ata u jasa giro. c. Surat perrnohonan harus dilarnpiri dengan surat kuasa KPA kepada Kuasa BUN. RekeningPenerimaan,Rekeninga. KPA dapat mernbuka Rekening milik Satuan Kerja dikelompokkan menjadi: 1. Rekening Penerimaan, yaitu rekening giro pernerintah pada bank umurn yang dipergunakan unruk menampung uang pendapatan ncgara untuk pelaksanaan APBN pada Satker; 2. Rekening Pengeluaran, yaitu rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan uruuk menampung uang bagi keperluan belanja negara untuk pelaksanaan APBN pada Satkcr, terrnasuk di dalamnya rekening pengeluaran pembantu; dan 3. Rekening Lainnya, yaitu rekening giro atau deposito pada bank umum yang dipcrgunakan urituk menampung uang yang tidak dapat ditampung pada rekcning penerimaan dan rekcning pengeluaran berdasarkan tugas dan fungsi Satker. Kewenangan pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud di atas berada pada Menteri Perindustrian dan dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kewenangan pengelolaan rekening meliputi: 1. pembukaan rekening; 2. pengoperasian rekening; dan 3. periutupan rekening. Penjelasan mengenai pengelolaan rekening sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut: 1. Pembukaan Rekening BAB Ill PENGELOLAAN REKENING SATUAN KERJA d. Surat permohonan dan surat kuasa dibuat sesuai dengan ketentuan dalarn Peraturan Menteri Keuangan mengenai rekening milik satuan kerja lingkup kementerian/lembaga. e. Pada saat membuka Rekening Penerirnaan, Rekening Pengeluaran, dan/atau Rckening Lainnya di bank umum, KPA harus melampirkan surat perseiujuan pernbukaan rekcning dari Kuasa BUN atau salinannya dan surat kuasa KPA kepada Kuasa BUN. f. Pembukaan rekening pada bank umum di dalam ncgeri hanya dilakukan pada bank umurn yang tclah terikat dalarn perjanjian kerja sarna pengclolaan rekening dengan Kuasa BUN yang dalarn hal ini adalah Dircktur Jcnderal Perberidaharaan. g. Rekening diberi nama sesuai dengan pcnarnaan rckening yang tercanturn dalarn surat pcrsctujuan pernbukaan rekening. h. KPA dapat mernbuka lebih dari 1 (satu) Rekening Penerirnaan, Rekening Pengeluaran pcrnbantu, dan/atau Rekening Lainnya sesuai dcngan kebutuhan dengan tetap mernperhatikan efektifitas clan efisicnsi penggunaan rekening. r, Rekening milik Satker yang telah mendapat persetujuan pembukaan rekening dari Kuasa GUN berlaku selarna rckening aktif dan digunakan sesuai dengan tujuan pembukaan rekening. J, KPA harus menyarnpaikan laporan pcrnbukaan rekcning kepada Kuasa BUN paling larnbat 20 (dua puluh] hari kerja sejak terbitnya surat pcrsctujuan pcrnbukaan rckcning. 2. Pengoperasian Rekening a. Dana yang disirnpan pada rckcning milik Satker dibcrikan bunga/nisbah dan/atau jasa giro oleh bank umum. b. Dalam hal rekening milik Satker dibuka dan tclah terdaftar pada program treasury national pooling, pengelolaan bunga/nisbah dan/ atau jasa giro berpedornan pada ketentuan pcraturan perundang-undangan mengenai treasury national pooling. c. Dalam hal rekening milik Satker dibuka dan belum terdaftar pada program rreasury national pooling, pcncrirnaan atas bunga/ nisbah dan/ atau jasa giro disetorkan ke kas negara pada akhir bu Ian berkcnaan. d. Pendebitan rekening Satker dilakukan dengan menggunakan: 1) layanan perbankan secara elektronik yang bcrupa internet banking dan kartu debit; atau 2) cek/bilyet giro. c. Layanan perbankan secara elektroik berupa kartu debit dikecualikan untuk Rckening Penerirnaan. f. Tata cara pendebitan rekening dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada Satker pengelola APBN. g. KPA dapat menggunakan layanan virtual account pada rekening milik Satker untuk kemudahan dan kepraktisan bertransaksi. h. Penggunaan layanan virtual account dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank umum. 1. Bendahara pada Satker melakukan penatausahaan, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas dana pada rekening milik Satker. J. Penatausahaan, pernbukuan, dan pertanggungjawaban atas dana pada rekcning milik Satker dilakukan sesuai dengan ketentuan peraruran perundang-undangan. k. KPA wajib mclaporkan saldo seluruh rekcning yang dikelolanya setiap bulan kepada Kuasa BUN paling larnbat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. 1. Dalarn hal tanggal 10 [sepuluh] scbagaimana dimaksud pada huruf k jatuh pada hari libur, penyampaian laporan saldo rekening dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya. m. Laporan saldo rekening sebagaimana dapat digunakan scbagai lampiran pada laporan pertanggungjawaban bendahara yang disarnpaikan sctiap bulan kcpada Kuasa BUN. 3. Penutupan Rekening a. KPA harus rnenutup rckening milik Satker yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan dan peruntukannya dan memindahkan saldo rekening kc kas negara. b. Pernindahbukuan saldo rekcning dicatat sebagai pendapatan dari penutupan rekcning dengan berpedoman pada ketentuan pcraturan pcrundang-undangan rncngenai sistern akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus. c. KPA harus menyampaikan laporan penutupan rekening kepada Kuasa BUN paling larnbat 5 (lima) hari kcrja setelah tanggal penutupan dengan dilampiri bukti penutupan rekcning dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening atau bukti setor ke kas ncgara. - 32 • d. Dalam ha! rekening yang telah ditutup dan saldonya tclah dipindahbukukan ke kas negara terbukti bukan milik Satker, saldo rekening dimaksud dapat dikembalikan kepada pemilik rekening sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang- undangan. Uang makan merupakan uang yang diberikan kepada Pegawai ASN di lingkungan Kcmentcrian Perindustrian berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan Pegawai ASN. Uang makan diberikan berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalarn I (satu) bulan. Besaran uang makan yang diberikan per hari sesuai dengan ketentuan Peraturan Mcntcri Kcuangan rnengcnai standar biaya, Kerja Jembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh PNS, pegawai non-ASN, satuan pengaman, pengcrnudi, petugas keber sihan, dan pramubakti pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi pemerintah, dalam rangka menyclesaikan tugas-tugas kedinasan dan/ a tau mendukung kegiatan operasional yang mendesak. Kerja lembur dapat dilaksanakan atas perintah dikeluarkan oleh KPA/PPK/kepala Satker dalam bentuk surat perintah kerja lembur. Penjelasan mengenai uang makan dan kerja lembur sebagaimana tcrsebut di atas sebagai berikut: 1. Uang Makan a. Uang makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Perindustrian yang: I) tidak hadir kerja; 2) sedang melaksanakan perjalanan dinas; 3) sedang melaksanakan cuti; 4) sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau 5) diperbantukan atau dipekerjakan di luar Kernentcrian Perindustrian. b. perjalanan dinas sebagairnana dimaksud pada huruf a angka 2) tidak terrnasuk pcrjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (detapan) jam. c. Pegawai ASN di lingkungan Kernenterian Pcrindustrian yang mclaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam scbagaimana dimaksud pada huruf b dapat diberikan uang rnakan sepanjang yang bersangkutan rnengisi daftar hadir kerja pada hari kerja bcrkenaan. BABIV UANG MAKANDAN KERJA LEMBUR d. Vang makan dibayarkan sctiap I (satu] bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya. e. Dalam hal uang rnakan tidak dapat dibayarkan sctiap 1 (sacu) bulan scbagaimana dimaksud pa.da. ayat (I), uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sckaligus. f. Khusus untuk uang makan bulan Desernber, dapat dibayarkan pada bulan bcrkcnaan. g. Pembayaran uang makan dilakukan dcngan mekanisme Pembayaran LS ke rekening pegawai yang bcrsangkutan. h. Pernbayaran uang makan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dcngan mcmperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) sebagai berikut: I) Pegawai ASN golongan IV dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan tarif sebesar 15% (lima betas pcrsen); dan 2) Pegawai ASN golongan Ill dikcnakan Pajak Pcnghasilan (PPh) Pasal 21 dcngan tarif sebesar 5% [lima persen). 1. Penghitungan Pajak Pcnghasilan (PPh) ticlak dikenakan kepada Pcgawai ASN golongan II ke bawah. J· Vang makan bagi PNS Kcmcnterian Pcrindustrian yang diperbantukan atau dipckerjakan pada instarisi di luar Kcrncntcrian Pcrindustrian dibayarkan olch instansi tempat PNS yang bersangkutan diperbantukan atau dipckerjakan. 2. Kcrja Lcrnbur a. Kepada PNS, pegawai non-ASN, satuan pcngaman, pengemudi, pctugas kcbcrsihan, dan prarnubakti yang melaksanakan kcrja lcmbur, dapat diberikan uang lcmbur dan uang makan lcmbur. b. Vang lcmbur dan uang makan lembur diberikan untuk: I) pegawai non-ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan kcputusan dari pcjabat yang berwenang; dan 2) satuan pengaman, pengemudi, petugas kebcrsihan, dan pramubakti yang: a) pcngangkatannya berdasarkan pcrjanjian kcrja/kontrak kerja antara satuan pengaman, pcngemudi, petugas keber sihan, dan prarnubakti dcngan KPA/ PPK/kepala Satker; dan b) tercanrurn dalarn perjanjian kerja/ kontrak kcrja. c. Uang lernbur diberikan kcpada PNS, pegawai non-ASN, satuan pengaman, pengernudi, petugas keber sihan, dan pramubakti apabila melakukan kerja lembur paling sedikit 1 [satu] jam penuh. d. Uang makan lembur diberikan paling banyak 1 (satu) kali per hari kepada PNS, pegawai non-ASN, satuan pe ngaman, pengernudi, petugas kebersihan, dan prarnubakti apabila melakukan kerja lembur paling sedikit 2 (dua) jam berturut-turut. e. Bagi PNS yang melakukan kerja lembur selarna 8 (delapan) jam atau lebih , uang makan lernbur diberikan paling banyak 2 (dua) kali per hari. f. Besaran uang lernbur dan uang makan lembur sesuai dengan kctcntuan Pcraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya. perjalanan dinas. Penjelasan mengenai perjalanan dinas sebagaimana terse but di alas sebagai berikut: l. Perjalanan Dinas Dalarn Negeri Perjalanan Dinas Dalam Negeri terdiri atas Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah. a. Perjalanan Dinas Jabatan I) Perjalanan Dinas ,Jabat.an digolongkan menjadi: a) perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota; dan b) perjalanan dinas jabatan yang dilaksariakan di dalam kota. 2) Batas kota sebagairnana dimaksud pada angka 1) huruf a) khus'us untuk Provinsi OKI .Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Vtara, .Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. 3) Perjalanan Dinas Jabat.an yang dilaksanakan di dalarn kota sebagairnana dimaksud pada angka 1) huruf b) terdiri atas: a) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan b) Perjalanan Oinas .Jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. 3. efisierisi dan efektivitas penggunaan belanja negara; dan 4. transparansi dan akunt.abilitas pelaksanaan perjalanan dinas khususnya dalam pernberian perintah dan pernbebanan biaya Perjalanan di nas terdiri atas: 1. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan 2. Perjalanan Dinas Luar Negeri. Perjalanan dinas sebagaimana tersebut di atas dapat dilaksanakan oleh pejabat negara, PNS, pegawai tidak tetap, dan pihak lain. Perjalanan dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip: l . selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; 2. ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Perindustrian; BAB V PERJALANAN DINAS 4) Perjalanan Dinas .Jabatan dilakukan dalam rangka: a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b) mengikuti rapat, seminar, dan sejeriisnya; c) pengumandahan (detasering]: d) menempuh ujian dinas/ujian jabatan; e) menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan; f) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas; g) mendapatkan pengobaran berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri; h) mengikuti pendidikan setara diploma/Sl/S2/S3; i] mengikuti pendidikan dan pelatihan; j) menjernput/rnengantarkan ke ternpat pcmakarnan jenazah pejabat ncgara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalarn melakukan perjalanan dinas; atau k) menjemput/mengantarkan ke ternpat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai ncgcri yang meninggal dunia dari ternpat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakarnan. 5) Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan berdasarkan perintah atasan pelaksana perjalanan dinas yang tertuang dalam surat tu gas. Surat tugas diterbitkan oleh: a) kepala Satker untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh pelaksana SPD pada Satker berkenaan; b) atasan langsung kepala Satker untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh kepala Satker; c) pejabat eselon II untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh pelaksana SPD dalam lingkup unit eselon 11/setingkat unit eselon II berkenaan; atau d) rnenteri/ pejabat eselon untuk Pcrjalanan Dinas ,Jabatan yang dilakukan oleh menteri/pejabat eselon I/ pejabat eselon II. Kewenangan penerbitan surat tugas dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. 6) Surat tugas paling sedikit mencanturnkan: a) pernberi tugas; b) pelaksaria tugas; c) waktu pelaksanaan rugas; dan d) ternpat pelak sanaan tugas. 7) Dalarn ha! bcrdasarkan surat tugas, dilakukan: a) Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas kota; atau b) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan di dalarn kota lebih dari 8 (delapan) jam, surat tugas dimaksud menjadi dasar penerbitan SPD. 8) Perjalanan Dinas .Jabatan di dalarn kota yang dilaksanakan sarnpai dengan 8 (delapan) jam dapar d ilakukan tanpa penerbitan SPD, namun tetap mencanturnkan pembebanan biaya perjalanan d inas dalarn surat tugas. 9) Penerbitan SPD dilakukan secara online melalui portal in tranet (https:/ /intranet. Remenperin.qo. id). Dalarn penerbitan SPD, PPK berwenang untuk menetapkan tingkat biaya perjalanan dinas dan alat transpor yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas. 10) Perjalanan Dinas Jabatan terd iri atas komponen: a) uang harian, yang terdiri atas: (1) uang rnakan; (2) uang transpor lokal; dan (3) uang saku. b) biaya transpor, yang terdiri atas: (1) perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan terrnasuk biaya ke terminal bus/ stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan; dan 39 - rnenginap: ( 1) di hotel; atau (2) di tcrnpat mcnginap lainnya. Dalarn hal pclaksana SPD tidak rncnggunakan biaya penginapan, pelaksana SPD diberikan biaya pcnginapan scbesar 30% [tiga puluh persen] dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan rncngenai standar biaya dan dibayarkan secara lurnpsurn. dJ uang representasi; e) sewa kendaraan dalam kota; dan/atau Q biaya menjemput/mengantar jenazah. 11) Uang rcpresentasi dapat diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II selama melakukan perjalanan dinas. 12) Sewa kendaraan dalam kota dapat diberikan kepada pejabat negara untuk keperluan pelaksanaan tugas di ternpat tujuan. Sewa kendaraan sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak. 13) Biaya menjemput/mengantar jenazah rncliputi biaya bagi penjemput/pengantar, biaya pcmetian, dan biaya angkutan jenazah. 14) Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan dicantumkan pada rincian biaya perjalanan dinas yang dicetak secara online mclalui portal intranet (https:/ / intranet.kemenperin.go. id). 15) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan digolongkan dalam 3 (tiga) tingkat, yaitu: a) tingkat A untuk Ketua/Wakil Ketua dan Anggota pada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Dacrah, Sadan Pcmcriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Kon stitusi, dan mcnteri, wakil menteri, pejabat setingkat menteri, kebcrangkatan dan di terminal bus/stasiun/(2) rctribusi yang dipungut bandara/ pelabuhan kepulangan. c) biaya pcnginapan yaitu biaya yang diperlukan untuk 40 - gubernur, wakil gubcrnur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, ketua/ wakil ketua/ anggota kornisi, pejabat eselon I, serta pcjabat lainnya yang setara; b) tingkat B untuk pejabat negara lainnya, pejabat eselon II, dan pejabat lainnya yang setara; dan c) tingkat C untuk pejabat esclon 111/PNS golongan IV, pejabat eselon IV /PNS golongan Ill, PNS golongan II dan I. Rincian biaya perjalanan dinas dan Iasilitas transport untuk setiap tingkat sesuai dengan kctcntuan Pcraturan Mentcri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Dalarn Negeri. 16) Penyetaraan golongan/ tingkat biaya perjalanan dinas untuk pegawai udak tetap di lingkungan Kementerian Perindustrian diatur sebagai bcrikut: a) pegawai t.idak tetap dengan pendidikan setingkai sarjana muda (03) ke bawah disetarakan dengan PNS golongan 11; b) pegawai tidak tetap dengan pendidikan setingkat sarjana (strata I atau 04) disctaraka n dengan PNS golongan Ill; c) pcgawai tidak tetap dengan pcndidikan rnagistcr (strata Jl) dan doktor (strata Ill) disetarakan dengan PNS golongan IV; 17) Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dilaksanakan dcngan biaya Pcrjalanan Dinas Jabatan yang ditanggung olch panitia penyelenggara. Dalarn hal biaya Perjalanan Dinas Jabalan uruuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya tidak dilanggung oleh panitia penyclenggara, biaya Perjala nan Dinas Jabatan dimaksud dibebankan pada DIPA Satker petaksana SPD. Panitia penyelenggara harus mcnyarnpaikan pernberitahuan mengenai pembebanan biaya Perjalanan Dinas Jabatan dalarn surat/ undangan mengikuu rapat, seminar, dan sejcnisnya. Rincian biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat., seminar, dan sejcnisnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Mcnteri Kcuangan mengcnai standar biaya. 18) Dalam hal Perjalanan Dinas .Jabatan dilakukan secara bersarna-sama untuk rnelaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh pelaksana SPD dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya, pelaksana SPD menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan dirnaksud. 19) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus segera dilaksanakan, biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setclah perjalanan dinas selesai. 20) Dalarn hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam surat tugas/SPD dan tidak disebabkan oleh kesalahan/ kelalaian pelaksana SPD, dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota. Tarnbahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalarn kota dapat dimintakan kepada PPK untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa: a) surat keterangan kesalahan/kelalaian dari syahbandar/ kcpala bandara/ perusahaan jasa transportasi lainnya; dan/ atau b] surat keterangan perpanjangan tugas dari pcmbcri tu gas. Berdasarkan dokumen tersebut di atas, PPK membebankan biaya tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kola pada DIPA Satker. Tarnbahan uang harian, biaya penginapan, uang represeruasi, dan sewa kendaraan dalam kota, tidak dapat dipertimbangkan untuk Perjalanan Dinas ,Jabatan yang tercantum pada angka 4) huruf e) sarnpai dengan huruf k). 21) Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas kurang dari jurnlah hari yang ditetapkan dalam SPD, pclaksana SPD harus mengembalikan kelcbihan uang harian, biaya penginapan, uang represcntasi, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya kcpada PPK. Ketentuan pengembalian kclcbihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam kota tidak berlaku untuk Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat ncgara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari tempat kedudukan yang terakhir ke kota tempat pernakaman. 22) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan dibebankan pada DIPA Satker penerbit SPD. b. Perjalanan Dinas Pindah 1) Perjalanan Dinas Pindah dilakukan oleh pelaksana SPD berdasarkan surat keputusan pindah. 2) Surat keputusan pindah ditcrbitkan olch pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3) Surat keputusan pindah menjadi dasar diterbitkannya SPD. 4) Penerbitan SPD dilakukan secara online melalui portal intranet {https:/ /intranet.kemenperin.go.id). 5) Perjalanan Dinas Pinclah dapat dilaksanakan oleh pclaksana SPD beserta keluarga yang sah dalam rangka: a) pindah tugas dari tempat kedudukan yang lama ke tempat tujuan pindah; b) pemulangan pejabat negara/PNS yang diberhentikan dcngan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan kc tempat tujuan mcnetap; c) pcmulangan keluarga yang sah dari pejabat negara/PNS yang mcninggal dunia dari tempat tugas terakhir kc tempat tujuan menetap; d) pemulangan pegawai tidak tetap yang diberhentikan karcna telah berakhir masa kerjanya clari tempat kcdudukan ke tempat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; e) pemulangan keluarga yang sah dari pegawai tidak tetap yang meninggal dunia dari tempat tugas yang terakhir ke ternpat tujuan menetap, sepanjang diatur dalam perjanjian kerja; atau f) pengembalian pejabat negara/PNS yang mendapat uang tunggu dari tempat kedudukan ke tempat tujuan yang ditentukan untuk dipekerjakan kembali. 6) Keluarga yang sah sebagaimana dimaksud pada angak 5) terdiri dari: a) ist.eri/ suami yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku; b) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belurn pernah menikah, dan tidak mempunyai pcngha silan sendiri; c) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berurnur lebih dari 25 (dua puluh lima) iahun, yang menurut surat keterangan dokter mcmpunyai cacat yang mcnjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; d) anak kandung perernpuan, anak tiri perernpuan, dan anak angkat perempuan yang sah rnenurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. 7) Selain keluarga yang sah, bagi PNS paling rendah golongan IV atau pejabat esclon Ill diperkcnankan pula untuk mernbawa pernbantu rumah tangga sebanyak l (satu) orang. Pembantu rurnah tangga diberikan biaya sesuai tingkat penggolongan untuk PNS golongan I. 8) Biaya Perjalanan Dinas Pindah terdiri atas komponen sebagai berikui: a) biaya transpor pegawai; b) biaya transpor keluarga; c) biaya pengepakan dan angkutan barang; dan/atau d) uang harian. 9) Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibayarkan secara lumpsum dan merupakan batas tertinggi sebagaimana diatur dalam pindah, satu dan Jain hal menurut kcputusan KPA; atau d) sebanyak jumlah hari teriahan dalarn hal pegawai yang sedang menjalankan perjalanan dinas pindah rncndapat perintah dari pejabat yang mcnerbitkan surat tugas untuk melakukan tugas lain guna kepentingan negara. tcrtahan dalam hal pegawai yang sakii dalam perjalanan dinas sebanyak jurnlah hari bersangkuian jaiuh c) ketentuan Peraturan Menteri l<cuangan mengenai standar biaya. 10) Komponen Biaya Perjalanan Dinas Pindah dicaruumkan pada rincian biaya perjalanan dinas yang dicetak secara online melal ui portal intranei (https://intranet. kemenperin.qo. ig). 11) Penggolongan ungkat biaya Perjalanan Dinas Pindah mengacu pada ketentuan tingkatan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan. 12) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah yang tercaruurn pada angka S) huruf a), huruf b], huruf d), dan huruf Q sebagai berikut: a) biaya transpor pegawai; b) biaya transpor keluarga yang sah; c) uang harian; dan/atau d) biaya pengepakan dan angkutan barang. 13) Biaya yang diberikan untuk Perjalanan Dinas Pindah yang tercanrurn pada angka S) huruf c) dan huruf e) sebagai berikut: a) biaya iranspor keluarga; b) uang harian; dan/atau c) biaya pengepakan dan angkutan barang. 14) Uang harian untuk Perjalanan Dinas Pindah yang tercantum pada angka 5) huruf d] diberikan untuk pegawai bersangkutan dan rnasing-masing anggota keluarga yang sah dcngan ketcntuan sebagai berikut: a) selama 3 (tiga) hari setelah tiba di ternpat tujuan pindah/menctap yang baru; b) paling lama 2 (dua) hari uniuk tiap kali menunggu sarnbungan (transit) dalam hal perjalanan tidak dapat dilakukan langsung; 15) Perjalanan Dinas Pindah yang dilakukan dalam rangka pindah tugas atas permintaan sendiri, tidak diberikan biaya perjalanan dinas. 16) Biaya perjalanan dinas pindah dibebankan pada DIPA Satker yang menerbitkan surat keputusan pindah/mutasi. c. Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1) Pernbayaran biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisrne LS. 2) Pembayaran biaya perjalanan dinas dengan mekanisme UP dilakukan dengan memberikan uang muka kepada pelaksana SPD oleh Bendahara Pcngcluaran. 3) Pernberian uang muka dilakukan dengan berdasarkan persetujuan pemberian uang muka dari PPK dan melampirkan dokumen sebagai berikut: a) surat tugas atau surat keputusan pindah; b) fotokopi SPD; c) kuitansi tanda terirna uang muka; dan d) rincian perkiraan biaya perjalanan dinas. 4) Pembayaran biaya pcrjalanan dinas dengan mekanisme LS dilakukan melalu i: a) perikatan dengan penyedia jasa; b) Bendahara Pengeluaran: atau c) pelaksana SPD. 5) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan melalui perikatan dengan penyedia jasa meliputi: a) perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pad a jabatan; dan b) perjalanan dinas jabatan dalam rangka mengikuti rapat, seminar dan scjenisnya. Penyedia jasa dapat berupa event organizer, biro jasa perjalanan, pcrusahaan jasa transportasi, da n per usahaan jasa perhotelan / penginapan. Penetapan penyedia jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan perat.uran perundang-undangan yang mcngatur pengadaan barang/ jasa pernerintah. Komponcn biaya perjalanan dinas yang dapat dilaksanakan dengan perikatan meliputi biaya transpor termasuk pembelian / pcngadaan tiket dan/ a tau biaya penginapan. 6) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan dengan mekanisme LS dilakukan melalui transfer dari kas negara kc rekening Bendahara Pcngeluaran, pihak ketiga atau pelaksana SPD. 7) Dalam ha! biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada pelaksana SPD melebihi biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang seharusnya dipertanggungjawabkan, kelebihan biaya terscbut harus disetor ke kas negara melalui PPK. Penyetoran kelebihan pernbayaran dilakukan dengan: a) menggunakan Surat Setoran Pengernbalian Bclanja (SSPB) untuk tahun anggaran berjalan; atau b) mcnggunakan Surat Sctoran Bukan Pajak (SSBP) untuk tahun anggaran lalu. 8) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan kepada pelaksana SPD kurang dari yang seharusnya, dapat dimintakan kekurangannya. Pernbayaran kekurangan biaya perjalanan clinas jabatan dapat dilakukan melalui mekanisme UP atau LS. 9) Dalarn hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pernbatalan dapat dibebankan pada DIPA Satker berkenaan. 10) Biaya pernbatalan yang dapat dibebankan pada DIPA Satker sebagai berikut: a) biaya pernbatalan tiket transportasi atau biaya penginapan; atau b) sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi atau biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund. 11) Dokumen yang harus dilarnpirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan rneliputi: a) surat pernyataan pernbatalan iugas perjalanan dinas jabatan dari atasan pelaksana SPD, atau paling rendah pejabat csclon II bagi pelaksana SPD di bawah pejabat eselon Ill ke bawah , yang dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri; b) surat pernyataan pembebanan biaya pcmbatalan perjalanan dinas jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan rnengenai Perjalanan Dinas Dalam Negcri; dan c) pernyataan/tanda bukti besaran pengernbalian biaya transpor dan/atau biaya penginapan dari perusahaan jasa transportasi dan/ a tau penginapan yang disahkan oleh PPK. 12) Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pcrjalanan Dinas Dalarn Negeri kepada pernberi tugas dan biaya pcrjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah perjalanan dinas dilaksanakan. 13) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan dilakukan de ngan rnclampirkan dokurncn bcrupa: a) surat tugas yang sah dari atasan pelaksana SPD; b) SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di ternpat pelaksanaan perjalanan dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan pcrjalanan dinas; c) tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pernbayaran moda transportasi lainnya; d) daftar pengeluaran riil; e) bukti pernbayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pernbayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan l) bukti pernbayaran hotel atau ternpat menginap lainnya. Dalam ha! bukti pengeluaran transportasi dan/alau penginapan tidak diperoleh, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas -Jabatan dapat hanya menggunakan daftar pengeluaran riil. 14) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas Pindah dilakukan dengan melarnpirkan dokumen berupa: a) Iotokopi surat kcputusan pindah; b) SPD yang telah ditandatangani pihak yang berwenang; c) kuitansi/bukti penerimaan uruuk uang harian; · 48 • Perindustrian atas beban anggaran Kementerian Perindusuian. 2) Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan sesuai dengan target kinerja Kernenterian Perindustrian. 3) Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas: a) perjalanan dinas dari ternpat bertolak di dalam negeri ke 1 (satu) atau lebih tempat tujuan di luar negeri dan kernbali ke tempat bertolak di dalarn negeri; b) perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke tempat tujuan di luar negeri lainnya dan kembali ke tcrnpat kcdudukan di luar negeri; c) perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar negeri ke ternpat tujuan di dalarn negeri dan kembali ke tempat kedudukan di luar ncgeri; atau d) perjalanan dinas dari tempat kedudukan di luar ncgcri ke tcrnpat tujuan di dalam ncgcri dilanjutkan kc tcrnpat Dinas .Jabatan yang dilaksanakan oleh SPD di luar lingkup Kernenterian Perjalanan pelaksana b) d) kuitansi/bukti penerirnaan urituk biaya transpor; dan c) kuitansi/bukti penerirnaan untuk biaya pengepakan dan angkuta n barang. 15) Pihak yang melakukan pernalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibai kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan. 2. Perjalanan Dinas Luar Negeri Pcrjalanan Dinas Luar Negeri terdiri atas Perjalanan Dinas Jabatan dan Perjalanan Dinas Pindah. a. Perjalanan Dinas Jabatan 1) Perjalanan Dinas Jabatan meliputi: a) Perjalanan Dinas Jabatan yang dilaksanakan oleh pelaksana SPD di lingkup Kementerian Perindustrian atas beban anggaran Kernenterian Perindustrian; dan/atau tujuan di luar ncgeri lainnya dan kembali ke tempat kedudukan di luar negeri. 4) Perjalanan dinas jabatan dilakukan untuk keperluan: a) rnelaksanakan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; b] mengikuti tugas belajar di luar negeri dalam rangka menempuh pendidikan formal setingkat SI /S2/S3 dan post doctoral; c) mendapatkan pengobatan di luar negeri berdasarkan keputusan Menteri Perindustrian; d) rnenjernput atau mengantar jenazah pejabat negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat lainnya, dan pihak lain yang meninggal dunia di luar negcri karcna menjalankan tugas negara; e) mengikuti kegiatan magang di Juar negeri; n melaksanakan pengumandahan (detasering); g) mengikuti konfcrensi/sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis; h) mengikuti dan/ a Lau melaksanakan parneran dan promosi; atau i) rnengikuu training, pendidikan dan pelatihan, kursus singkat (short course). penelitian, atau kegiatan sejenis. 5) Pelaksana SPD yang akan rnelakukan Perjalanan Dinas .Jabatan harus mendapat surat tugas dari Menteri Perindustrian atau pejabat yang mendapatkan pcndelegasian wewenang dari Menteri Pcrindustrian. 6) Surat tugas paling sedikit mencantumkan: a) pemberi tugas; b) pelaksana tugas; c) uraian tugas: d) sumber pembiayaan; e) waktu pcrjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang; n waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas; g) ternpat pelaksanaan tugas; h) target kinerja atau hasil yang akan dicapai; dan terminal bus ke tempat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalarn negeri dan kcmbali ke tempat bertolak di dalam negcri atau tempat kcdudukan di luar negeri. Larnanya waktu transit dihitung sebagai waktu perjalarian apabila diperlukan transit. Perhitungan waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut: a) lama perjalanan 1 [satu] sampai dengan 24 (dua puluh ernpat] jam dihitung I (satu) hari; b) lama perjalanan 25 (dua puluh lirna) sarnpai dengan 48 (ernpat puluh delapan) jam dihitung 2 (dua) hari; dan c] lama perjalanan 49 (empat puluh sembilan) sarnpai dengan 72 (tujuh puluh dua) jam dihitung 3 (tiga) hari. 8) Berdasarkan surat tugas, Menteri Perindustrian atau pejabai yang diberikan wewenang mengajukan perrnohonan izin berupa surat persetujuan kepada Presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi yang melekai padajabatan. Tata cara pengajuan permohonan izin yang berupa surar persetujuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai adrninistrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri. 9) Berdasarkan surat tugas dan surat persctujuan, Mcnteri Perindustrian atau pejabat yang diberikan wewenang mengajukan permohonan paspor dao /atau exit permit atau izin berangkat ke luar ncgeri kepada Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian. bandara/ stasiun/ pelabuhan /daritempuhc) waktu i) kewajiban untuk menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada pejabat penerbit surat tugas. 7) Waktu perjalanan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas pergi-pulang sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf e) meliputi: a) waktu yang digunakan oleh rnoda transportasi; b] waktu transit; dan/ atau Tata cara pengajuan permohonan paspor dan/atau exit permit atau izin berangkat kc luar negeri dilakukan scsuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengajuan permohonan paspor dan penerbitan izin berangkat ke luar negeri. 10) Berdasarkan surat tugas, surat persetujuan, paspor, dan exit permit atau izin berangkai ke luar negeri, PPK menerbitkan SPD. Dalam hat pclaksana SPD mcrupakan pihak lain, penerbitan SPD oleh PPK dilakukan berdasarkan surat tugas, surat persetujuan, dan paspor. l l) Dalam pcncrbitan SPD, PPK mcnetapkan golongan biaya perjalanan dinas dan klasifikasi moda transportasi scbagai berikut: a) Golongan A untuk menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, duta besar luar biasa berkuasa pcnuh/kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan pcrundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat lainnya yang setara; b) Golongan B, untuk duta besar, PNS golongan JV/c ke atasa, pejabat eselon II, pcrwira tinggi TNI/Polri, utusan khusus Presidcn (special envoy), dan pejabat lainnya yang setara; c) Golongan C urituk PNS golongan 111/c sampai dengan golongan IV /b dan perwira mcncngah TNI/Polri; dan d) Golongan D untuk PNS dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan golongan C; 12) Penetapan golongan biaya perjalanan dinas untuk pegawai tidak tetap/pihak lain yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara dapat ditentukan olch KPA sesuai dcngan keahlian/kepatutan tugas yang bcrsangkutan. 13) Penerbitan SPD dilakukan secara online mclalui portal intranet ( https:/1 intranet.kemenperin.qo.id). 14) Biaya Perjalanan Dinas .Jabatan dibebankan pada DIPA Kernenterian Pcrindustrian. 15) Biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen: a) biaya transpor, yang terdiri alas: ( 1) biaya transpor dalam rangka perjalanan din as jabatan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 91, terrnasuk biaya transpor ke terminal bus/ stasiun/ bandar udara/pclabuhan dan biaya transportasi dari terminal bus/stasiun/bandar udara/ pelabuhan; (2) airport tax dan retribusi yang dipungui di terminal bus/stasiun/bandar udara/ pelabuhan keberang- katan dan kcpulangan; (3) biaya aplikasi visa; dan (4) biaya lainnya dalam rangka rnelaksanakan perjalanan dinas scpanjang dipcrsyaratkan di negara penerima. b) uang harian, yang terdiri alas: (1) biaya penginapan; (2) uang makan; (3) uang saku; dan (4) uang transportasi Iokal, c) uang rcprcsentasi; d) biaya asuransi perjalanan; dan/ atau e) biaya pemetian dan angkutan jenazah. 16) Uang harian dibcrikan juga untuk waktu perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 7) paling tinggi sebesar 40'Yo (cm pat puluh persen) dari tarif uang harian. 17) Uang harian diberikan sebesar I 00% (seratus persen) dari tarif uang harian dalarn hal: a) diperlukan penginapan pada waktu transit yang tidak ditanggung oleh penyedia moda transportasi: dan/atau b) diperlukan penginapan setibanya di ternpat tujuan di luar negeri. 18) Uang harian clan biaya pcnginapan selarna di dalam negeri untuk jenis Perjalanan Dinas Jabatan yang tercantum pada angka 3) huruf c) dan huruf d), diberikan sesuai clengan keteruuan Pcraturan Merueri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Dalam Negeri. 19) Uang representasi diberikan dan dikuasakan kcpada pcjabat yang ditugaskan sebagai kelua Misi/Delegasi Republik Indonesia, yang besarannya ditetapkan sebagai berikut: a) apabila misi/ delegasi dipirnpin oleh seorang rncnteri paling tinggi sebesar US $ 4.000 (empat ribu dollar Amerika Serikat)l; atau b) apabila misi/ delegasi dipirnpin bukan oleh mcntcri paling tinggi sebesar US $ 2.000 (dua ribu dollar Amerika Serikat). 20) Biaya asuransi perjalanan terdiri atas: a) biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya asuransi perjalanan selarna dalarn moda transportasi yang terrnasuk dalam harga tiket moda transportasi yang digunakan; b) biaya asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan selarna melaksanakan tugas perjalanan dinas jabatan; dan c) biaya asuransi perjalanan yang mcnanggung biaya a suransi perjalanan selama dalam moda transportasi dan biaya kesehatan selama melaksanakan tugas perjalanan dinas jaoatan. 21) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 20) huruf a) dapat dibayarkan dengan ketentuan dalam hal biaya asuransi perjalanan menjadi satu kesatuan dalarn harga tiket moda transportasi. 22) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 20) huruf b) dapat dibayarkan dengan ketent uan: a) pelaksana SPD tidak memiliki asuransi kesehatan atau sejenisnya yang berlaku di dalam dan di luar negeri serta dibebankan pada APBN; b) sesuai jangka waktu pclaksanaan perjalanan dinas sebagairnana tercanturn dalam SPD; dan c) klasifikasi asuransi pcrjalanan sesuai dengan golongan perjalanan dinas. 23) Biaya asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 20) huruf c) dapat dibayarkan dengan ketentuan: a) mernenuhi kriteria biaya asuransi perjalanan scbagaimana dimaksud pada angka 21} dan angka 22); dan b) belum dibcrikan asuransi perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 21) dan angka 22). 24) Biaya pemctian dan angkutan jenazah terrnasuk biaya yang bcrhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah. 25) Komponcn biaya perjalanan dinas jabatan dicantumkan pada rincian biaya perjalanan dinas yang dicetak secara online rnelalui portal intranci (https://intranet.kemenperin.go.id). b. Perjalanan Dinas Pindah 1) Perjalanan Dinas Pindah dilakukan berdasarkan surat kcput.usan pindah. 2) Surat kcputusan pindah diterbitkan olch pcjabat yang berwenang sesuai dengan kerentuan peraturan perundang- undarigan. 3) Surat kcputusan pindah ditcrbitkan sctelah adanya surat pengangkatan/ surat pernberhenuan dari Pres id en atau Merueri Luar Negeri. 4) Pcrjalanan Dinas Pindah dilakukan dalarn hal: a) pejabat negara, PNS, dan pejabat lairmya melaksanakan tugas tetap dari dalam negeri ke perwakilan; b) pejabat ncgara, PNS, dan pejabat lainnya melaksanakan tugas te tap dari suatu perwakilan ke perwakilan lainnya; c) pejabat negara, PNS, dan pejabat lainnya Lelah menyelesaikan tugas tetap dari Perwakilan kc dalam negeri; atau d) keluarga yang sah dari pejabat negara, PNS, dan pcjabat lainnya yang meninggal dunia dipulangkan dari ternpat tugas yang Lerakhir di perwakilan ke dalam negcri. 5) Bcrdasarkan surat keputusan pindah, Menteri Perindustrian atau pejabat yang ditunjuk, mengajukan pcrmohonan izin bcrupa surat persetujuan kcpada Prcsiden atau pejabat yang ditunjuk. · 55 · huruf b) scsuai dengan jurnlah anak yang menurut surat ketcrangan dokter dinyatakan rncnyandang difabel. 12) Komponcn biaya Perjalanan Dinas Pindah rneliputi: a) biaya transpor; b) biaya barang pindahan; c) uang harian; dan/atau d) biaya asuransi perjalanan. dokterb) anak yang menurut surat keterangan mcnyandang difabel. Jumlah nurse/pengasuh anak sebagaimana dimaksud pada 6) Berdasarkan surat keputusan pindah dan surat persctujuan, Menteri Perindustrian atau pcjabat yang ditunjuk mcngajukan paspor dan/ a tau exit pennit atau izin berangkat ke luar negeri kcpada Menteri Luar Ncgcri. 7) Surat keputusan pindah, paspor, dan exit pennit atau izin berangkat ke luar negeri menjadi dasar diterbitkannya SPD. 8) Penerbitan SPD dilakukan sccara online melalui portal intra net ( https://intranet. kemenperin. go. id). 9) Perjalanan Dinas Pindah dapat dilaksanakan oleh pelaksana SPD beserta keluarga yang sah dan/ a tau pengikut. 10) Keluarga yang sah terdiri alas: a) istri/suarni yang sah scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pcrkawinan; b) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah rnenurut hukurn yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh Jima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah rnenikah, dan tidak rnernpunyai penghasilan sendiri; dan c) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah mcnurut hukum yang bcrurnur lebih dari 25 (dua puluh Jima) tahun, yang menurut surat kcterangan dokter mcnyandang difabel dan tidak mernpunyai pcnghasilan sendiri. 11) Selain kcluarga yang sah, pelaksaria SPD diperkenankan mcmbawa 1 (satu) orang nurse/pengasuh anak scbagai pengikut dalam hat pelaksana SPD membawa: a) anak yang masih bcrusia dibawah J 3 (tiga belas) tahun; dan/atau • 56 • 13) Pelaksana SPD diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah berupa: a) biaya transpor; b) biaya barang pindahan; c) uangharian;dan d) biaya asuransi perjalanan. 14) Keluarga yang sah dan pengikut dibcrikan biaya Perjalanan Dinas Pindah berupa: a) biaya rranspor; b) biaya barang pindahan; dan c) biaya asuransi perjalanan. 15) Biaya transpor, diberikan dengan ketentuan: a) pelaksana SPD dan/atau keluarga yang sah dibayarkan sesuai klasifikasi ketas moda transportasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kcuangan rnerigenai Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan b) pengikut dibayarkan sesuai klasifikasi terendah moda transportasi yang digunakan oleh pelaksana SPD. 16) Biaya barang pindahan diberikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya. l 7) Uang harian dibayar kan selarna 3 (tiga) hari. 18) Biaya asuransi perjalanan merupakan asuransi perjalanan dalarn rangka rnenggunakan moda tra n sportasi yang digunakan atau merupakan bagian dari harga tiket moda transportasi. l 9) Komponen biaya Perjalanan Dinas Pindah dibayarkan secara lurnpsum. 20) Perigeluaran untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket moda transportasi yang digunakan diberikan sesuai biaya riil. 21) Biaya Perjalanan Dinas Pindah dibayar kan sebelum pelaksanaan Pcrjalanan Dinas Pindah. 22) Perjalanan Dinas Pindah atas dasar permohonan sendiri tidak diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah. c. Pernbayaran Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri !) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. 2) Pernbayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan mekanisme Pembayaran LS dapat diberikan: a) kepada pelaksana SPD; atau b) melalui Bendahara Pengeluaran. 3) Dalam hal pernbayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri tidak dapat dilakukan rnelalui mekanisme Pembayaran LS, pernbayaran dapat dilakukan melalui mekanisme UP. 4) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri dengan mekanisme UP dilakukan dengan rnernberikan uang muka kepada pelaksana SPD. 5) Uang muka diberikan berdasarkan persetujuan pernberian uang muka dari PPK. 6) Pemberian uang muka untuk Perjalanan Dinas Jabatan, dilampiri dokumen sebagai berikut: a) surat tugas; b) surai pcrsetujuan; c) fotokopi paspor yang rnasih bcrlaku dan fotokopi exit permit atau izin berangkat ke luar negeri; d) Iotokopi SPD; e) kuitansi tanda terima uang rnuka; dan f) rincian perk.iraan biaya perjalanan dinas. Dalam hal pelaksana SPD merupakan keluarga yang sah dan/atau pengikut, dokumen sebagaimana dimaksud di atas dilarnpirkan kecuali fotokopi exit permit atau izin berangkai ke luar negeri. 7) Pernberian uang muka untuk Perjalanan Dinas Pindah, dilampiri dokurnen sebagai berikut: a) surat keputusan pindah; b) Iotokopi paspor yang masih berlaku dan fotokopi exit permit atau izin berangkat ke luar negeri; c) Iotokopi SPD; d) kuitansi tanda terima uang muka; dan e) rincian perkiraan biaya perjalanan dinas. 8) Dalam ha! terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA Satker. 9) Dalam rangka pcrnbebanan biaya pernbatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan, pelaksana SPD menyampaikan kcpada PPK dokumen sebagai berikut: a) surat pernyalaan pernbatalan tugas perjalanan dinas jabatan dari pejabat yang menerbitkan surat tugas, yang dibuat sesuai dengan keteruuan Peraturan Menteri Kcuangan mcngcnai Perjalanan Dinas Luar Negeri; b) dalam ha! perjalanan dinas jabatan alas dasar undangan dari pihak lain, surat pernyataan pernbatalan tugas pcrjalanan dinas jabatan dilampiri dengan surat undangan atau surat pembcritahuan pembatalan dari pihak pengundang; c) surat pernyataan pembebanan biaya pembatalan pcrjalanan dinas jabatan yang ditandatangani olch PPK, yang dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kcuangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri; clan d) pcrnyataan/tanda bukti besaran biaya pembatalan yang disahkan olch PPK. I 0) Biaya pernbatalan untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang clapat clibcbankan pada DIPA Satker rneliputi: a) sebagian arau seluruh biaya tiket tra nsportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund a tau biaya pernbatalan tiket tran sportasi; b) scbagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan pcnginapan: c) biaya aplikasi visa; dan cl) biaya Iainnya dalam rangka rnelaksanakan perjalanan dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerirna. 11) Dalam rangka pcmbebanan biaya pernbatalan untuk Perjalanan Dinas Pindah, pelaksana SPD mcnyampaikan dokumen kcpada PPK sebagai berikut: a) surat pcrnyataan pernbatalan tugas perjalanan dinas pindah dari pejabat yang menerbitkan surat keputusan pindah atau pcjabat yang ditunjuk, yang dibuat scsuai dcngan kctentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri; b) surat pernyaiaan pembebanan biaya pembatalan pcrjalanan dinas pindah yang ditandatangani oleh PPK, yang dibuat sesuai dengan kctentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri; dan c) pcrnyataan/tanda bukti besaran biaya pernbatalan yang disahkan oleh PPK. 12) Biaya pembatalan untuk Perjalanan Dinas Pindah yang dapat dibebankan pada DIPA Satker meliputi: a) sebagian atau seluruh biaya tiket transportasi yang tidak dapat dikembalikan/ refund atau biaya pembatalan tiket transportasi; b) sebagian atau seluruh biaya penginapan yang tidak dapat dikcmbalikan/ refund a tau biaya pernbatalan penginapan; c) biaya barang pindahan; d) biaya aplikasi visa; dan e) biaya lainnya dalam rangka melaksanakan perjalanan dinas sepanjang dipersyaratkan di negara penerima. 13) Pelaksana SPD rnenyusun pertanggungjawaban pelaksanaan perjalanan dinas, berupa: a) laporan pelaksanaan perjalanan dinas; dan b) pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas. 14) Laporan pelaksanaan perjalanan dinas meliputi: a) laporan pelaksanaan kegiatan untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan untuk keperluan sebagai berikut: [ 1 J pelaksanaan tugas clan fungsi yang melekat pad a jabatan; (2) rnengikuti kegiatan magang di luar negeri; (3) melaksanakan pengumanclahan (detasering); (4) mengikuti konferensi/ sidang internasional, seminar, lokakarya, studi banding, dan kegiatan-kegiatan yang sejenis; (5) rnengikuti dan/atau melaksanakan pameran clan promosi; dan/ atau (6) mengikuti training, pendidikan dan pelatihan, kur sus singkat (shori course), penelitian, atau kegiatan sejenis. b) ijazah atau surat keterangan telah menyelesaikan tugas belajar untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan untuk keperluan mengikuti tugas belajar di luar negeri dalarn rangka menernpuh pendidikan formal setingkat SJ /S2/S3 dan post doctoral; c) hasil diagnosa dari tim medis atau rurnah sakit untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan uruuk kcperluan rnendapatkan pengobatan di luar negcri berdasarkan keputu san Menteri Perindustrian; dan d) surat keterangan penjemputan dan pengantaran jcnazah untuk pcrjalanan dinas jabatan yang dilakukan urituk keperluan rnenjemput atau mcngantar jenazah pcjabat negara, Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat lainnya, dan pihak lain yang meninggal dunia di luar ncgeri karena menjalankan tugas negara 15) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas untuk Perjalanan Dinas .Jabatan dengan melampirkan dokumen berupa: a) SPD yang ditandatangani oleh pihak yang berwcnang di ternpat tujuan di luar negeri atau tempat tujuan di dalarn negeri; b) surat. pernyataan dari pelaksana SPD dalarn ha] tidak diperoleh Landa Langan dari pihak yang berwenang mcnandatangani SPO scbagairnana dimaksud pada huruf a). c) kuitansi/bukti penerimaan uang harian sesuai jumlah hari yang digunakan untuk melaksanakan Perjalanan Oinas Jabatan; d) bukti pengeluaran yang sah untuk biaya transpor, terdiri atas: ( I) bukti pembelian dan/atau bukti tiket transportasi pernbayaran moda transportasi lainnya; dan (2) boarding pass, airport tax, pembuatan visa, dan retribusi, untuk biaya transportasi tidak diperoleh, yang dibuat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perjalanan Dinas Luar Negeri; g) kuitansi/bukli pengeluaran yang sah untuk uang representasi; dan h) kuitansi/ bukti pcngeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan. 16) Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas untuk Perjalanan Dinas Pindah dengan melampirkan dokumen berupa: a) SPD yang telah ditandatangani oleh pihak yang berwenang di tcmpat tujuan pindah di luar negeri atau tempat tujuan pindah di dalam negeri; b) kuitansi/bukti penenmaan untuk biaya transpor, biaya barang pindahan, dan uang harian; dan c) kuitansi/bukti perigeluaran yang sah untuk biaya asuransi perjalanan yang terpisah dari harga tiket moda transportasi yang digunakan. 17) Pelaksana SPD mengirirnkan atau menyampaikan dokurnen pertanggungjawaban sebagai berikul: a) laporan pelaksanaan perjalanan dinas kepada pernberi tugas paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; b) dokumcn pcrtanggungjawaban biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas Jabatan dilaksanakan; dan c) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas kepada PPK paling lambat 8 (delapan] hari kerja setelah Perjalanan Dinas Pindah dilaksanakan. riil yang ditandatangani oleh PPK dalam hal bukti pcngeluaran daftar pengeluaran pelaksana SPD dan f) e) kuitansi/bukti pengeluaran yang sah untuk biaya periginapan bagi perjalanan dinas jabat.an sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3) huruf c) dan huruf d]; · 62 - Perindustrian, setiap Satker wajib: I. memaksimalkan pcnggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri tcrrnasuk rancang bangun dan pcrekayasaan nasional; 2. memaksimalkan pcnggunaan penyedia barang/jasa nasional; dan 3. memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk usaha kccil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat. Penjelasan mengenai pengadaan barang/ jasa sebagaimana terse but di atas sebagai be rikut: I. Setiap rcncana pcngadaan barang/jasa harus dimasukkan ke dalarn aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan pada bulan November tahun sebelurnnya. 2. Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada angka I untuk I (satu] tahun anggaran dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli tahun bcrjalan. 3. Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di alas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk jcnis Pcngadaan Jasa Konsultansi dcngan nilai di atas RpS0.000.000,00 [lirna puluh juta rupiah), wajib dilaksanakan melalui unit layanan pengadaan yang dalam hat 1n1 unit kerja yang melaksanakan tugas dan rncnyelcnggarakan Iungsi layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kernenterian Perindustrian, kecuali untuk Satker yang berbentuk unit pelaksana teknis atau unit pendidikan dapat rnelalui unit layanan pengadaan di wilayah kerjanya. 4. Proses pemilihan penyedia barang/jasa sebagairnana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan dengan cara !clang rnclalui layanan pengadaan secara clcktronik (LPSE). 5. Menteri Perindustrian menetapkan pcmenang pada pelelangan atau penyedia pada periunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai di atas Rpl 00.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan pcrncnang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket Kemcntcrianlingkungandibarang/jasapengadaanDalam BAB VI PENGADAAN 8.ARANG/,JASA pengadaan jasa konsultansi dengan nilai di atas Rpl0.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). 6. Menteri Perindustrian selaku PA dapat melimpahkan wewenangnya dalam pengadaan barang/jasa termasuk namun tidak terbatas pada penetapan pemenang sebagaimana dimaksud pada angka 5 kepada KPA. 7. Pembayaran atas beban APBN dilakukan setelah barang/jasa diterima dengan baik, benar, dan lengkap sesuai berita acara penyerahan barang dan/ataujasa. 8. PPK dalam melakukan ikatan kontrak dan/atau perjanjian dengan pihak lain harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- udnangan dan anggaran yang tersedia dalam DIPA. DIPA Kerncntcrian Perinclustrian merupakan dasar pelaksanaan pengcluaran negara di lingkungan Kernenterian Perindustrian. Alokasi dana yang tertuang dalam OJPA merupakan batas tcrlinggi pengeluaran negara di lingkungan Kerncnterian Periridustrian. Pengeluaran negara tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tcrscdia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA. Khusus pelaksanaan pcngeluaran negara untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi dana gaji dan tunjangan yang rnelekat pada gaji dalam DIPA, sebclum dilakukan perubahan/revisi DIPA dimaksud. Penjelasan mengcnai pengeluaran anggaran sebagairnana tersebut di atas sebagai berikut: l. Mekanisme Pembayaran Langsung a. Pclaksanaan Pembayaran LS dilaksanakan atas dasar tagihan kcpada ncgara atas komitmen yang dibuai PPK. Pernbayaran LS ditujukan kepada: 1) penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; atau 2) Bendahara Pcngcluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan, b. Pernbayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagairnana dimaksud pad a huruf a angka 1 ), dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah yang meliputi: 1) bukti perjanjian Zkontrak; 2) referensi bank yang menunjukkan narna dan nomor rekening penyedia barang/jasa; 3) bcrita acara penyelcsaian pekerjaan; 4) berita acara serah terima pekerjaan/barang; 5) bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketcntuan; 6) berita acara pembayaran; 7) kuitansi yang tclah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat scsuai dcngan keterituan peraturan pcrundang-undangan; 8) faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran; BAB VII PENGELUARAN ANGGARAN - 65 9) jaminan yang dikeluarkan olch bank urnurn, pcrusahaan penjaminan atau pcrusahaan asuransi sebagairnana dipersyaratkan dalarn peraturan perundang-undangan mcngcnai pengadaan barang/jasa pernerintah: dan/atau I 0) dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk pcrjanjian/kontrak yang dananya scbagian atau scluruhnya bersurnber dari pinjaman atau hibah dalam/Juar ncgcri sebagaimana dipcrsyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bcrsangkutan. c. Dalam hat jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lernbaga keuangan lainnya scbagaimana dimaksud pada huruf b angka 9) berupa surat jaminan uang muka, jaminan dimaksud dilengkapi dengan surat kuasa berrnetcrai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan. d. Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pcngeluaran/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2) dilaksanakan berdasarkan bukti-bukti yang sah, rncliputi: 1) surat keputusan: 2) surat tugas/sural pcrjalanan dinas; 3) daftar penerima pernbayaran: dan/atau 4) dokumcn pcndukung lainnya scsuai kctcntuan. e. Pcmbayaran LS kcpada pcnycdia barang/jasa dalarn rangka pcngadaan barang/jasa yang bernilai di atas RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diatur dengan ketcntuan sebagai bcrikut: 1) PPK mcnyampaikan sur-at pcrrnintaan pcmbayaran langsung (SPP-LS) kepada PPSPM disertai dengan kelengkapan bukti- bukti tagihan yang sah dalam rangkap 3 ( 1 asli, 2 tindasan). 2) Set.elah dilakukan pcngujian dan dinyatakan tclah mcmcnuhi syarat selanjutnya dibuat SPM yang ditujukan kepada KPPN untuk diterbitkan SP20 oleh KPPN. 3) Sctelah dokumen SP2D tcrbit, selanjutnya dilakukan pcncatatan/ pembukuan sebagai pengawasan pcngcluaran. f. Pembayaran LS untuk honorarium diatur sebagai bcrikut: Dalam rangka penerbitan surat pcrmintaan pcmbayaran langsung (SPP-LS) harus dilengkapi dokumcn pcndukung yang rneliputi: I) surat keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang tirnbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA; 2) daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran; 3) SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran; dan 4) surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilampirkan pada awal pernbayaran dan pada saat terjadi perubahan surat kcputusan, g. Pembayaran LS untuk perjalanan dinas diatur sebagai berikut: 1) Dalam rangka penerbitan surat perrnintaan pernbayaran langsung (SPP-LS) untuk perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri: a) daftar nominatif perjalanan dinas; dan b) dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana diatur dalarn Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas. 2) Dalam rangka penerbitan surat permintaan pcrnbayaran langsung (SPP-LS) untuk perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas. 3) daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) dan angka 2) ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi mengenai pihak yang melaksanakan perjalanan dinas (nama,pangkat/ golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-rnasing pejabat. 4) Dalam rangka penerbitan surat permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) untuk perjalanan dinas pindah, dilarnpiri dcngan dokumen pcrtanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas. 2. Mekanismc Pcmbayaran dcngan UP dan TUP a. UP digunakan untuk keperluan mcmbiayai kcgiatan operasional schari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan dengan Pcmbayaran LS. b. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kcpada Bcndahara Pcngcluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). c. Pcmbayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pcngcluaran/BPP kcpada 1 (satu) pcncrima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar RpS0.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalarian dinas. d. UP dapat dibcrikan untuk pengeluaran: I) belanja barang; 2) belanja modal; dan 3) bclanja lain-lain. e. Penggantian (revolving) UP dilakukan apabila UP telah dipcrgunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen), f. KPA mcngajukan UP kcpada KPPN scbcsar kcbutuhan opcrasional Satker dalarn I (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan mclalui UP. g. Pcmbcrian UP dibcrikan paling banyak: 1) RpS0.000.000,00 (Jima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sarnpai dcngan Rp900.000.000,00 (scmbilan ratus juta rupiah); 2) Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk pagu jerns belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sarnpai dengan Rp2.400.000.000,00 (dua miliar ernpat ratus juta rupiah); 3) Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan mclalui UP di atas Rp2.400.000.000,00 (dua miliar ernpat ratus juta rupiah) sarnpai dengan Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah); a tau 4) RpS00.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jems belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000,00 (cnam miliar rupiah). h. Perubahan bcsaran UP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g ditetapkan oleh: 1) KPPN untuk perubahan besaran UP menjadi paling tinggi RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2) Kepala Kanwil Ditjcn Perbendaharaan, untuk perubahan besaran UP di atas RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 1. Dalarn hal penggunaan UP belum mencapai 50%, sedangkan Satker yang bcrsangkutan memerlukan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, KPA pada Satker berkenaan dapat mengajukan TUP. J. Pemberian TUP diatur sebagai berikut: 1) Kepala KPPN dapat memberikan TUP sampai dengan jumlah RpS00.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP bagi instansi dalarn wilayah pernbayaran KPPN. 2) permintaan TUP diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk klasifikasi belanja yang diperbolehkan diberi UP harus mendapat dispensasi dari Kepala Kanwil Ditjen Pcrbendaharaan. k. TUP harus dipertanggungjawabkan dalarn waktu l (satul bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. I. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke kas negara paling larnbat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf k. rn. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui I (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN. n. Bendahara Pengeluaran/BPP dapat melaksanakan pernbayaran melalui mckanisme UP setelah menerirna surat perintah bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK atas narna KPA dan dilampiri dengan bukti pengeluaran berupa: 1) kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK besena faktur pajak dan SSP; dan 2) nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dan telah disahkan oleh PPK. dipertanggungjawabkan 5 (lima) hari kerja sejak diterirna. wajibdinasperjalananuntukmukauangdiluar q. Bukti pendebitan rekening clalam rangka pernbayaran melalui mekanisme UP dengan menggunakan inten1et banking, kartu debit, dan cek /bilyet giro rnerupakan dokumen surnber dalam pembukuan Bendahara. r. Pengajuan permintaan uang muka dari UP oleh Pelaksana Kornponen Kegiatan kepada Bendahara Pengeluaran/BPP terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Koordinator Komponen Kegiatan dan PPK disertai dengan rincian pembiayaan. s. Pengajuan pcrmintaan TUP oleh Pelaksana Kornponen Kegiatan kepada Be ndahara Pengeluaran terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Koordinator Komponen Kegiatan dan PPK disertai dengan rincian pembayaran. t. Uang muka yang telah diterima dari Bendahara Pengeluaran Bendaharal) uang tunai yang be rad a pad a kas Pengeluaran/BPP; 2) internet banking; 3) kartu debit; atau 4) cek/bilyet o. Berdasarkan SPBy, Bendahara Pengeluaran/RPP wajib mclakukan pengujian atas: I) kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK; 2) kebenaran atas hak tagih, meliputi: a) pihak yang ditunjuk untuk menerima pernbayaran: b) nilai tagihan yang harus dibayar; c) jadwal waktu pembayaran; dan d) ketersediaan dana yang bersangkutan. e) kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalarn penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalarn dokumen perja njian/ kon trak; dan I) ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit). p. Pembayaran melalui mekanisme UP dapat dilakukan dengan menggunakan: 70 • 4) doscn/ guru tidak tetap; 5) satuan pcngarnan [satpam], pcngcmudi, petugas kcbcrsihan, dan prarnubakti pada satkcr yang mcmbuat pcrjanjian kerja/ kontrak dengan KPA/ PPK untuk melaksanakan kcgiatan opcrasional kantor; dan 6) Pegawai non-ASN lainnya yang pcnghasilannya bcrsurnbcr dari APBN. b. Dalam ha! ini, pcgawai non-ASN tidak tcrmasuk: 1) pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pcnghasilan BLU; 2) pegawai tidak tetap/pencrima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan. c. Pernbayaran penghasilan bagi pcgawai non-ASN yang diatur adalah penghasilan pegawai non-ASN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pernbayaran tunjangan kinerja pegawai non-ASN. Perjanjian Kerja/ staf Kementerian Negara/ 1) Pcgawai Pcrncrintah dengan khusus/staf ahli non-ASN pada Lembaga; 2) kornisioner / pegawai non-ASN pad a lembaga non struktural: 3) dokter /bidan pegawai tidak tet.ap; u. Uang m uka untuk pcrjalanan dinas dipertanggungjawabkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pcrjalanan berakhir. v. Pelaksana Komponen Kegiatan yang belum atau tidak dapat mempertanggungjawabkan uang muka dalarn batas waktu yang telah ditentukan scbagaimana dimaksud pada huruf t dan huruf u tidak diberikan uang muka berikutnya. w. Dalarn hal pembayaran tanpa perrnintaan uang muka kerja, Pelaksana Komponen Kcgiatan dapat mengajukan perrnintaan pembayaran kepada Bcndahara Pengcluaran atas bukti rampung pertanggungjawaban yang telah ditandatangani olch Koordinator Komponcn Kcgiatan dan PPK. 3. Pernbayaran Pcnghasilan Pegawai non-ASN a. Pegawai non-ASN adalah pcgawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang pcnghasilannya clibcbankan pada APBN yang meliputi: d. Pernbayaran penghasilan pegawai non-ASN dilakukan setiap bulan, paling cepat pada hari kerja pertama dan paling Jambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. e. Dalarn hal terdapat penghasilan yang telah menjadi hak pegawai non-ASN pada bulan-bulan sebelumnya yang belurn dibayarkan, maka pembayarannya dapat diajukan sekaligus. f. Pengajuan permintaan pernbayaran penghasilan pegawai non-ASN harus rnenggunakan aplikasi SAS pada Satker. g. Dalam rangka pelaksanaan jaminan kesehatan, penghasilan pegawai non-ASN dikenakan potongan sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan yang diterirna setiap bulan, dengan ketentuan: 1) batasan paling tinggi gaji/upah (penghasilan) per bulan yang dijadikan dasar perhitungan besaran iuran jarrunan kesehatan bagi pegawai non-ASN adalah sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah); 2) batasan paling rendah gaji/upah (penghasilan) per bulan yang dijadikan dasar perhitungan besaran iuran jaminan kesehatan bagi pegawai non-ASN adalah sebesar Upah Minimum Regional (UMR) terendah atau honorarium terendah be rdasarkan Peraturan Mentcri Kcuangan; dan 3) dalarn hal terdapat penghasilan pegawai non-ASN yang baru pertarna kali dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus, potongan iuran jaminan kesehatan pertarna kali dikenakan terhadap penghasilan 1 (satu) bulan terakhir. Sedangkan pembayaran penghasilan untuk beberapa bulan sekaligus bagi pegawai non-ASN yang pada bulan sebelumnya pernah dibayarkan oleh Satker berkenaan, potongan iuran jaminan kesehatan dikenakan terhadap penghasilan tiap bulan. h. Kelcngkapan/lampiran SPM untuk pembayaran penghasilan Pegawai Non ASN yaitu 1) daftar nominatif untuk lebih dari 1 (satu) penerima dari Aplikasi SAS; 2) SSP (dalam hal terdapat potongan Pajak Penghasilan Pasal 21); 3) ADK SPM; 4) ADK pcgawai non-ASN. Revisi anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam DIPA. Revisi anggaran meliputi: I. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; 2. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan 3. revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan adrninistra si, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/ atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administratif. Revisi anggaran dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAL-K/L) dan pengesahan DIPA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan rnengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RK.A-K/L dan pengesahan DIPA. Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah DIPA petikan ditetapkan. Revisi anggaran dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi tcrhadap: I. alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji kecuali untuk pemenuhan belanja pegawai pada komponen 001 pada Satker yang sama dan/ atau untuk pemcnuhan alokasi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pada Satkcr lain sepanjang pergeseran tersebut tidak mengakibatkan pagu minus; 2. pernbayaran berbagai tunggakan; 3. rupiah murni pendamping scpanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going); dan/ a tau 4. paket pckerjaan yang telah dikontrakkan dan/ a tau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus. Penjelasan mengenai revisi anggaran sebagaimana tcrscbut di atas sebagai ber ik ut: I. Revisi anggaran dalarn ha! pagu anggaran berubah Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah berupa perubahan rinclan anggaran yang disebabkan penarn bah an a tau pengurangan pagu anggaran, terrnasuk pergeseran rincian anggarannya, meliputi: a. perubahan anggaran belanja yang ber surnber dari PNBP; BAB Vlll REVISJ ANGGARAN b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri, termasuk pernberian pinjaman/hibah; c. perubahan anggaran belanja yang ber surnber dari SBSN, termasuk penggunaan sisa dana penerbitan SBSN yang tidak terserap pada tahun-tahun sebelumnya; d. Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat berupa pagu untuk pengesahan belanja yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date; e. perubahan anggaran belanja dan/atau pernbiayaan anggaran sebagai akibat dari perubahan kurs, perubahan parameter, tambahan kewajiban, dan/acau pernerruhan kewajiban; dan/atau f. perubahan transfer ke daerah dan dana desa. 2. Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap Revi si anggaran dalam hal pagu anggaran tetap berupa pergeseran rincian anggaran dalam hat pagu anggaran tetap, meliputi: a. pergesaran anggaran bagian anggaran (BA) 999.08 (OA OUN) ke BA K/L atau antar subbagian anggaran dalarn BA. 999 (BUN); b. pergeseran anggaran dalarn l (satu) program yang sama atau antar program dalam 1 (satu) bagian anggaran yang bersurnber dari rupiah murni untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional; c. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; d. pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari PNBP yang berasal dari instansi penghasil; e. pergeseran anggaran dalarn rangka penyelesaian sisa kewajiban pernbayaran kegiatan/proyek yang dibiayai melalui SBSN yang melewati tahun anggaran sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; [. pergeseran anggaran dalam I (satu) program yang sarna atau antar program dalam 1 (satu) bagian anggaran untuk memenuhi kebutuhan Ineligible Expenditure atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri; g. pergeseran anggaran antara program lama dan pogram baru dalarn rangka penyelesaian adrninistrasi DIPA sepanjang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat; ke men terian / lem baga; 1. pcrgcscran anggaran dalam 1 (satu) program yang sama dalarn rangka memenuhi kcbutuhan sclisih kurs: J. pcrgeseran anggaran daJam l (satuj program yang sarna dalam rangka penyclcsaian tunggakan tahun-tahun sebelurnnya; k. pergeseran anggaran pernbayaran kewajiban utang sebagai dampak dari pcrubahan komposisi instrurnen pcmbiayaan utang; I. pergeseran anggaran dalam l (satu) lokasi yang sama atau antar lokasi dan/atau antar kcwcnangan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersarna, dan/atau dckonscntrasi; m. pergeseran anggaran dalam rangka pernbukaan kantor baru: n. pergeseran anggaran dalam rangka pcnanggulangan bencana; o. pergeseran anggaran dalam rangka pcnyclcsaian putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht); p. pcrgcscran anggaran dalam rangka rekornposisi pendanaan antar tahun terkait dengan kegiatan kontrak tahun jamak; q. pergeseran anggaran dalam rangka penggunaan sisa anggaran kontraktual atau sisa anggaran swakelola yang dilakukan dalam 1 (satu] program yang sama; r. pergcseran anggaran dalam rangka pcmenuhan kewajiban negara sebagai akibat dari keikutsertaan sebagai anggota organisasi internasional; s. penggunaan anggaran dalam BA BUN yang belurn dialokasikan dalarn DlPA BUN; t. pcrgescran anggaran belanja sebagai akibat dari perubahan prioritas penggunaan anggaran; u. penghapusan/perubahan/pencantuman catatan halaman IV DIPA berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencairan anggaran, penggunaan kcluaran (output) cadangan, dan/atau tunggakan; v. penggunaan dana keluaran (OJ,1.tput) cadangan; dan/atau w. pergeseran anggaran dalam 1 (satuj program yang sama atau antar program dalarn 1 (satu] bagian anggaran dalam rangka restrukturisasipcnyclcsaianuntukdanapenycdiaan h. pergeseran anggaran dalarn 1 (satu) program yang sarna atau antar program dalam l (satu) bagian anggaran dalarn rangka penerimaan dalam halaman Ill DIPA; 8) ralat cara penarikan PHLN/PHDN, termasuk pernberian pinjaman; 9) ralat cara pcnarikan SBSN; I OJ ralat nornor register pembiayaan proyck melalui SBSN; dan/atau 11) ralat karena kesalahan aplikasi berupa tidak berfungsinya scbagian atau seluruh fungsi matcrnatis aplikasi RKA-K/L DIPA. b. Revisi adrninistrasi yang discbabkan oleh pcrubahan rumusan yang tidak terkait dcngan anggaran, meliputi: l) perubahan/penambahan nomor register pinjaman dan/atau hibah luar negcri; 2) perubahan/penambahan nomor register SBSN; 3) perubahan/penambahan cara penarikan PHLN/PHDN, terrnasuk pemberian pinjaman; 4) perubahan/penambahan cara penarikan SBSN; 5) perubahan rurnusan sasaran kinerja dalarn database RKA- K/L DIPA; 6) perubahan pcjabat penandatangan DIPA; rencanadana/alaupenarikanrencana7) per ubahan mernenuhi penyelesaian kcgiatan yang ditunda scbagai akibat kebijakan penghematan anggaran tahun sebelurnnya. 3. Revisi adrninistrasi a. Revisi adrninistrasi yang disebabkan olch kcsalahan adrninistrasi rneliputi: 1) ralat kode kewenangan; 2) ralat kode bagian anggaran dan/ atau Satker; 3) ralat volume, jenis, dan satuan keluaran (output) yang berbeda antara RKA-K/L dan rencana kerja pemerintah atau hasil kesepakatan DPR dengan Pemerintah; 4) ralat kode akun dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi sepanjang dalam peruntukkan dan sasaran yang sarna, terrnasuk yang mengakibatkan perubahan jenis belanja; 5) ralat kode KPPN; 6) ralat kode lokasi Satker at.au lokasi KPPN; 7) perubahan nornenklatur bagian anggaran, program/kcgiatan, dan/atau Satker; dan/atau 8) perubahan pejabat perbcndaharaan. 4. Revisi anggaran dilakukan pada Direktorat .Jenderal Anggaran, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan KPA. 5. Ketenruan rncngcnai pembagian kewcnangan revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 scsuai dengan ketentuan Peraturan Mcntcri Keuangan mengcnai revisi anggaran. 6. PA/KPA bertanggung jawab atas kebenaran Iorrnil dan materiil terhadap scgala sesuatu yang terkait dcngan pcngajuan usulan revisi anggaran. 7. Dalam ha! penyelesaian revisi anggaran ditemukan kesalahan berupa: a. kesalahan pencantuman kantor bayar (KPPN); b. kcsalahan pencantuman kodc lokasi; c. kesalahan pencanturnan surnber dana; d. tcrlanjur memberikan approval/persetujuan revisi; c. tidak tcrcantumnya catatan pada halaman IV DIPA; dan DIPA belum direalisasikan, atas kesalahan tersebut dapat dilakukan revisi secara otornatis. 8. Revisi otornatis dilakukan oleh unit yang memproscs usul revisi. Kepala Satker rnelakukan pemantauan pelaksanaan rencana kerja yang meliputi pelaksanaan program, kegiatan, komponen kcgiatan, dan anggaran sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemantauan yang dilakukan kepala Satker meliputi: 1. perubahan pagu anggaran; 2. perkembangan realisasi penyerapan dana; 3. realisasi pencapaian target keluaran (output); 4. kendala yang dihadapi dan pernecahannya; dan 5. laporan pelaksanaan anggaran. Kepala Satker menyusun laporan hasil pemantauan dalarn bentuk laporan triwulanan. Laporan triwulanan disampaikan secara hierarki kepada Sekretaris Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Sekretaris .Jenderal atas nama Menteri Perindustrian menyampaikan Laporan triwulanan kepada Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforrnasi Birokrasi, dan Menteri PPN/Kcpala Bappcnas. Setiap KPA merupakan entitas pelaporan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Sctiap enutas pelaporan wajib menyusun dan menyajikan: 1. laporan keuangan; dan 2. laporan barang milik negara. Laporan keuangan dan laporan barang milik negara paling sedikit terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan keuangan, dan laporan barang milik negara. Laporan keuangan dan Japoran barang milik negara disarnpaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Keuangan menurut jadwal sebagai berikut: BABIX PEMANTAUAN DAN PELAPORAN Unit Organisasi Teri ma Proses dan Ki rim Rekonsiliasi UAKPB - IOJuli 2XXl 12,Juli2XXl .0. UAPPB-W 14 ,Juli 2XX1 4 hari 18 ,Juli 2XX I .0. UAPPB-EI 20 ,Juli 2XX 1 2 hari 22 Juli 2XX I .0. UAPB 23 Juli 2XXI 3 hari 26 Juli 2XX1 .0. Mcnkcu cq. Dirjcn KN 26 Juli 2XX I - - 2. Laporan Barang Milik Negara Semester I Proses dan I Unit Organisasi Terima Ki rim Rekonsiliasi . UAKPA - - 12 Juli 2XX1 .0. UAPPA-W 14 Juli 2XX 1 6 hari 20 Juli 2XX1 n UAPPA-EI 22 ,Juli 2XX I 3 hari 25 Juli 2XXI n UAPA 27 .Juli 2XX I 4 hari 31 Juli 2XXI .0. Menkeu cq. Dirjen PBN 31 ,Juli 2XX I - - 1. Laporan Keuangan Semester I Keterangan: l) UAKPA adalah Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yaitu unit akuntansi insta nsi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker. 2) UAPPA-W adalah Unit Akuntansi Pernbanru Pengguna Anggaran Wilayah yaitu unit akuntansi instarisi yang rnelakukan kegiatan Unit Organisasi Teri ma Proses dan Kirim Rekonsiliasi i I lJ1\KPB - 17 Jan 2XX2 20 .Jan 2XX2 n Ut\PPB-W 23 .Jan 2XX2 6 hari 29Jan 2XX2 I n ! UAPPB-El ! 02 Feb 2XX2 6 hari 08 Feb2XX2 n I IUAPB IO Feb 2XX2 18 hari Tanggal n I terakhir Februari 2XX2 Menkeu cq. Dirjen KN I Tanggal - I terakhir - Februari 2XX2 ' UAPA [l UAPPA -El [l 4. Laporan Barang Milik Negara Tahunan UAPPA -W D Terima Proses dan Ki rim I Rekonsiliasi . - - - 20Jan 2XX2 22 Jan 2XX2 7 hari I 29Jan 2XX2 I I o i Feb 2XX2 7 hari 08 Feb 2XX2 10 Feb 2XX2 17 hari Tanggal terakhir Februari 2XX2 Tanggal - - terakhir Februari 2XX2 . UAKPA n Unit Organisasi Menkeu cq. Dirjcn PBN I ~ -~ 3. Laporan Keuangan Tahunan (Unaudited) penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPAyang berada dalam wilayah kerjanya. 3) UAPPA-El adalah Unit Akuntansi Pernbantu Pengguna Anggaran Eselon yaitu unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan rnaupun barang seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung bcrada di bawahnya. 4) UAPA adalah Unit Akuntansi Pengguna Anggaran yaitu unit akuntansi instansi pada tingkat Kernenterian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabun 5) gan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-El yang berada di bawahnya. 6) UAKPB adalah Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yaitu Satker/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN. 7) UAPPB-W adalah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang- Wilayah adalah unit ak untansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W. 8) UAPPB-El adalah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yaitu unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon l yang melakukan kegiatan penggabungan Laporan BMN dari UAPPB- W dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I. 9) UAPB adalah Unit Akuntansi Pengguna Barang yaitu unit akunta nsi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-El, yang penanggungjawabnya ada lah Menteri/Pimpinan Lembaga. I 0) 2XXI adalah tahun anggaran berjalan. 11) 2XX2 adalah 1 (satu) tahun setelah tahun anggaran berjalan. AIRLANGGA HARTARTO ttd. MENTERT PERINDUSTRIAN Pedoman pengelolaan anggaran di lingkungan Kementerian Perindustrian berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya Pedoman ini diharapkan: 1. terdapat keseragaman dalarn pcngclolaan anggaran pada setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan 2. pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, efektif dan cfisicn. Dalam pelaksanaan anggaran, Seluruh pimpinan Satuan Kerja agar mengacu kepada Pedoman ini dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BABX PENUTUP
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.