Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dijatuhkan kepada PPPK yang melakukan pelanggaran atas kewajiban:
a.menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
b.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
c.melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
d.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
e.melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
f.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
g.menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
h.menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
i.menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan untuk jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;
j.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
k.melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
l.melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d yang dilakukan pejabat administrasi dan pejabat fungsional;
m.Masuk Kerja dan menaati ketentuan Jam Kerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berupa:
1.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
2.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; dan
3.pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
n.menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
o.memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan;
p.bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i terhadap pegawai di luar unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian; dan
q.mengikuti orientasi PPPK bagi yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j.