Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 999
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); www.peraturan.go.id 2017, No.444
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksudkan dengan:
BAB II
Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah di bidang pertahanan dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. www.peraturan.go.id 2017, No.444
Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Kemhan terdiri atas:
BAB IV
Setjen mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemhan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Setjen menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id 2017, No.444
Setjen terdiri atas:
Biro Perencanaan selanjutnya disebut Ro Ren adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan disebut Karoren mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, pembinaan dan penataan organisasi dan tata www.peraturan.go.id 2017, No.444 laksana Kemhan.
Membuka PDF…