Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2013
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pemberian Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
BAB II
Tanda Penghargaan Dharma Pertahanan terdiri atas:
Medali untuk perorangan dan untuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dimasukkan dalam kotak.
Kotak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
Medali untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Medali untuk lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
Tim Peneliti terdiri atas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.