Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2012
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pembinaan Administrasi Pakar Program Magister Ketahanan Nasional; Mengingat : 1. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor KEP/01/II/1998 dan 046/U/1998 tentang Penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional di Lingkungan Perguruan Tinggi;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Menteri menetapkan kebijakan tentang penunjukan sebagai pakar pada Program Magister Ketahanan Nasional.
Pejabat Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai Pakar adalah pejabat yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Program Magister Ketahanan Nasional pada Perguruan Tinggi.
BAB II
Pakar digolongkan dalam 2 (dua) kategori:
BAB III
BAB IV
Dukungan administrasi bagi Pakar diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Besaran dukungan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur sebagai berikut:
BAB V
Penyelenggaraan pembinaan administrasi Pakar dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian Pertahanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan