Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 67
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui pemberian beasiswa dan penguatan kelembagaan pendidikan di bidang kelapa sawit.
Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan masyarakat.
Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimaksudkan untuk memberikan bimbingan, konsultasi, edukasi, dan advokasi sejak perencanaan perkebunan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit.
Membuka PDF…