Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 73
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui beasiswa dan penguatan kelembagaan pendidikan di bidang kelapa sawit.
Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d dilaksanakan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan masyarakat.
Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimaksudkan untuk memberikan bimbingan, konsultasi, edukasi, dan advokasi sejak perencanaan perkebunan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit. 2022, No.185
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)