DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2023

Nomor
16
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja museum tanah dan pertanian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan delam pengaturannya. Museum Tanah dan Pertanian berada di bawah Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian. Museum Tanah dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Museum Tanah dan Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan pengumpulan, pengadaan dan pengelolaan koleksi museum; c. pelaksanaan pencatatan koleksi museum; d. pelaksanaan penyajian, penyimpanan, dan pemeliharaan koleksi museum; e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum; f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum; g. pelaksanaan kemitraan dan promosi museum; dan h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Museum Tanah dan Pertanian.

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…