Direktorat Jenderal Tanaman Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaral komoditas tanaman pangan. Pasa] 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan menyelenggarakan fungsi :
a.perumusan kebljakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanamarr pangan;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pernasaran komoditas tanaman pangan;
c.penJrusunan norma, standar, prosedur. dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
d.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
e.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas tanaman pangan;
f.pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.