1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2.Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5.Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
6.Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan analisis ketahanan pangan.
7.Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
8.Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
9.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
10.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
11.Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan Target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
12.Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13.Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
14.Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit.
15.Pejabat Penilai adalah atasan langsung Analis Ketahanan Pangan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan.
16.Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan.
17.Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan.
18.Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara Capaian SKP dalam bentuk persentase dengan Target Angka Kredit.
19.Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.
20.Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
21.Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
22.Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
23.Karya Tulis adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
24.Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
25.Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.