1.Pemasukan adalah kegiatan memasukkan karkas, Daging, Jeroan (Edible Offal), dan/atau olahannya dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2.Pangan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi.
3.Daging adalah bagian dari otot skeletal karkas ruminansia yang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging potongan sekunder (secondary cut), daging variasi (variety/fancy meats), dan daging industri (manufacturing meat), atau daging dari selain jenis ruminansia.
4.Jeroan (Edible Offal) adalah organ dalam selain karkas dan Daging, berasal dari jenis ruminansia dan selain jenis ruminansia yang lazim, layak, aman, dan sehat dikonsumsi manusia.
5.Daging Olahan adalah daging yang diproses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
6.Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
7.Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan teknis yang menyatakan karkas, Daging, Jeroan (Edible Offal), dan/atau olahannya memenuhi persyaratan Kesmavet.
8.Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
9.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.
10.Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan karkas, Daging, Jeroan (Edible Offal), dan/atau olahannya ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
11.Unit Usaha Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Unit Usaha adalah suatu Unit Usaha di Negara Asal yang menjalankan kegiatan produksi karkas, Daging, Jeroan (Edible Offal), dan/atau olahannya secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.
12.Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau pemerintah daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
13.Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang peternakan dan kesehatan hewan.
14.Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
15.Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang- undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar, penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
16.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
17.Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
18.Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala PPVTPP adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perizinan pertanian.
19.Dinas Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan/atau kesehatan hewan.
20.Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan peternakan dan/atau kesehatan hewan.