Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BOPTN yang digunakan untuk nonpenelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) tidak digunakan untuk:
Pemberian BOPTN nonpenelitian dilaksanakan sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 209) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No.187 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2019 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd. MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang