Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015- 2019, yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015- 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap semua kebijakan, program dan kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam kurun waktu tahun 2015-2019.
Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015- 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan perubahan sesuai dengan dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI TTD. MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TTD. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 701 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 13 TAHUN 2015 RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2015 – 2019 KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI Jakarta i DAFTAR ISI DAFTAR ISI i DAFTAR TABEL ii DAFTAR GAMBAR iii BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Kondisi Umum 1 1.1.1 Capaian Program dan Kegiatan 2010-2014 1 1.1.2 Aspirasi Masyarakat 10 1.2 Potensi dan Permasalahan 12 1.2.1 Potensi 12 1.2.2 Permasalahan 13 BAB II VISI, MISI, TUJUAN & SASARAN STRATEGIS 21 2.1 Visi 21 2.2 Misi 21 2.3 Tujuan Strategis 22 2.4 Sasaran Strategis 22 BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN 23 3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional 23 3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kemenristekdikti 29 3.2.1 Arah Kebijakan Kemenristekdikti 29 3.2.2 Strategi Kebijakan Kemenristekdikti 29 3.3 Kerangka Regulasi 32 3.4 Kerangka Kelembagaan 33 BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN 34 4.1 Target Kinerja 34 4.2 Kerangka Pendanaan 53 BAB V PENUTUP 54 ii DAFTAR TABEL Tabel 1.1 Tabel 1.2 Tabel 1.3 Tabel 1.4 Tabel 4.1 Tabel 4.2 Capaian Indikator Kinerja Utama Kemenristek 2010-2014 ………………. Pencapaian Target Kinerja Dikti Tahun 2009-2013 ……………………… Jumlah Permintaan Paten antara Negara ASEAN dan Jepang ……………. Publikasi Ilmiah Beberapa Negara ………………………………………... Sasaran Strategis dan Indikator Kinerja Sasaran Strategis ……………….. Sasaran Program dan Indikator Kinerja Program ………………………… 4 9 18 19 34 35 iii DAFTAR GAMBAR Gambar 1.1 Gambar 1.2 Gambar 1.3 Gambar 1.4 Gambar 1.5 Gambar 1.6 Gambar 1.7 Gambar 3.1 Gambar 3.2 Program dan Kegiatan Prioritas Dikti Tahun 2009-2014 ……………… Ekspektasi Masyarakat terhadap Peran Perguruan Tinggi …………… Kerangka Logis Kemenristekdikti dalam Mendukung Daya Saing …… Sumber Utama Teknologi Dalam Negeri ……………………………… Rasio Alokasi Anggaran Litbang Pemerintah …………………………. Perbandingan Paten Domestik dan Patern Luar Negeri ………………. Sumber Teknologi di Industri Manufaktur ……………………………. Kerangka Kerja Logis dan Program Kemenristekdikti ……………….. Kerangka Kelembagaan Kemenristekdikti 2015-2019 ……………… 8 11 14 15 16 18 20 31 33 1 Dalam UUD Pasal 28 C ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari Iptek, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Selanjutnya dalam UUD Pasal 31 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (3) menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Di samping itu, Pasal 31 ayat (4) menjelaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional. Tambahan pula, Pasal 31 ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Pembangunan Iptek dan pendidikan tinggi hanya akan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, jika pembangunan Iptek dan pendidikan tinggi mampu menghasilkan produk teknologi dan inovasi serta sumber daya manusia yang terampil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau dapat menjadi solusi bagi permasalahan nyata yang dihadapi oleh masyarakat. Keberhasilan pembangunan Iptek dan pendidikan tinggi yang telah dicapai pada periode 2010-2014 merupakan langkah yang sangat penting bagi keberhasilan yang lebih besar dan menyeluruh untuk pencapaian pada periode 2015-2019. 1.1.1 Capaian Program dan Kegiatan Periode 2010-2014 1.1.1.1 Peningkatan Kemampuan Iptek 2010-2014 Program Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) pada periode 2010-2014 adalah “Peningkatan Kemampuan Iptek untuk Mendukung Penguatan Sistem Inovasi Nasional (SINas). Dalam hal ini, pembangunan Iptek diarahkan untuk meningkatkan unsur-unsur SINas yaitu 2 kelembagaan, sumber daya, dan jaringan Iptek, disamping core business Iptek itu sendiri, yakni relevansi dan produktivitas Iptek serta pendayagunaan Iptek. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang kedudukan, tugas, fungsi, Kementerian Negara menetapkan bahwa tugas pokok Kemenristek adalah penyelenggaraan urusan di bidang riset dan teknologi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara, dengan fungsi: 1) Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan teknologi; 2) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi. Dalam hal perumusan dan penetapan kebijakan, Kemenristek telah menetapkan kebijakan di bidang riset dan teknologi, khususnya berkaitan dengan penguatan SINas yang berupa peraturan dan keputusan. Peraturan Menteri yang berkaitan dengan penguatan SINas yang ditetapkan dalam kurun waktu 2010-2014, antara lain Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bantuan Teknis Penelitian dan Pengembangan Kepada Badan Usaha; Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Rekomendasi Insentif Badan Usaha, Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2012 dan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah, Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Nasional Akreditasi Pranata Penelitian dan Pengembangan, Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2012 tentang Daftar Bidang Penelitian Berisiko Tinggi dan Berbahaya dan Instansi Pemerintah yang Berwenang Memberikan Izin Kegiatan Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya; dan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Aset Tak Berwujud Hasil Kegiatan Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional di Kementerian Riset dan Teknologi. Adapun Keputusan Menteri yang berkaitan dengan penguatan SINas yang ditetapkan dalam kurun waktu 2010-2014, antara lain Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 241a/M/Kp/X/2010 tentang Pembentukan Program Insentif Peningkatan Kemampuan Peneliti dan Perekayasa Kementerian Riset dan Teknologi; Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 243/M/Kp/XI/2010 tentang Pembentukan Program Insentif Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Riset dan Teknologi; Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 81a/M/Kp/III/2011 tentang Pembentukan Program Pengembangan Pusat Unggulan Iptek, Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 246/M/Kp/IX/2011 tentang Arah Penguatan SINas untuk Meningkatkan Kontribusi Iptek terhadap Pembangunan Nasional; Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 312/M/Kp/XI/2011 tentang Pembentukan Program Insentif Riset SINas Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 21/M/Kp/V/2014 tentang Pembentukan Program Insentif Riset Sistem Inovasi Nasional Kementerian Riset dan Teknologi; 3 Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 25/M/Kp/III/2013 tentang Pedoman Penyusunan Kode Etik Pelaku Penelitian, Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 30/M/Kp/III/2013 tentang Pembentukan Program Technopreneurship Pemuda, Keputusan Menteri Negara Riset dan Teknologi Nomor 175/M/Kp/IV/2013 tentang Program Inkubasi Bisnis Teknologi; Keputusan Menteri Riset dan Teknologi Nomor 41/M/Kp/X/2014 tentang Panduan Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Selain itu, PMK No 72/PMK.02/2015 tentang Imbalan Atas PNBP Royalti Paten telah berhasil dikeluarkan atas upaya dorongan yang sangat kuat dari Kemenristek. Sementara itu, terdapat kebijakan-kebijakan lainnya yang diperlukan dalam rangka penguatan SINas yang masih dalam proses pembahasan diantaranya adalah kebijakan pengembangan pusat unggulan Iptek, kebijakan masterplan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Iptek, kebijakan pengembangan Science and Technology Park (STP), kebijakan mobilisasi peneliti dan perekayasa di lembaga litbang (lemlitbang) pemerintah ke industri, kebijakan pre-commercial government procurement untuk penelitian dan pengembangan. Selain itu, Kemenristek juga memfasilitasi penyusunan dan pembahasan peraturan perundang- undangan yang diprakarsai oleh LPNK di bawah koordinasi Kemenristek diantaranya, yaitu: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemenristek, dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir. Di samping itu, pada tahun 2010-2014 terdapat 2 (dua) Memorandum of Understanding (MoU) Luar Negeri di bidang Iptek yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Presiden Nomor 173 Tahun 2014 tentang Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok tentang Kerja Sama Ilmiah dan Teknologi (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the People's Republic of China on Scientific and Technological Cooperation) dan Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2014 tentang Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on Scientific and Technological Cooperation). 4 Selanjutnya, dalam mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan teknologi, beberapa capaian penting tercermin pada capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) seperti yang diperlihatkan pada Tabel 1.1. Tabel tersebut menunjukkan bahwa capaian IKU Kemenristek secara umum berhasil memenuhi target, bahkan terdapat capaian yang melebihi target yang telah ditentukan. Tabel 1.1 Capaian Indikator Kinerja Utama Kemenristek 2010-2014 No. Sasaran Indikator Kinerja Utama Target Sampai 2014 Realisasi Sampai 2014 Capaian
Membuka PDF…