Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2017, No. 1116 Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4219);
Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 yang selanjutnya disebut Renstra Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 merupakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Renstra Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan, program, dan kegiatan di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tahun 2015-2019.
Renstra Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas kerangka regulasi dan kerangka pendanaan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 (Berita www.peraturan.go.id 2017, No. 1116 Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 701), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 2017 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…