Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks15PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Persyaratan untuk memperoleh NIDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
Dosen Tetap yang telah memiliki NIDN wajib:
BAB III
BAB IV
Persyaratan untuk memperoleh NUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling sedikit:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)