a.melaksanakan penyusunan program kerja bagian dan konsep program kerja Sekretariat;
b.melaksanakan analisis data rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
c.melaksanakan penyusunan konsep usul satuan biaya kegiatan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
d.melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
e.melaksanakan penyusunan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
f.melaksanakan penyusunan bahan pembahasan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
g.melaksanakan urusan pencairan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi;
h.melaksanakan penyusunan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi; 2019, No.1022
i.melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran lembaga layanan pendidikan tinggi;
j.melaksanakan penyusunan bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran;
k.melaksanakan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ganti rugi;
l.melaksanakan penyusunan konsep laporan keuangan lembaga layanan pendidikan tinggi;
m.melaksanakan penyusunan rancangan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
n.melaksanakan pendokumentasian, penyebarluasan, dan sosialisasi peraturan perundang-undangan;
o.melaksanakan penyusunan bahan penelaahan dan advokasi hukum di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
p.melaksanakan penyusunan usul rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
q.melaksanakan urusan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan serta mutasi lainnya di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
r.melaksanakan urusan disiplin, pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
s.melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi;
t.melaksanakan analisis organisasi, analisis jabatan, dan analisis beban kerja lembaga layanan pendidikan tinggi;
u.melaksanakan penyusunan peta proses bisnis, sistem dan prosedur kerja, dan bahan standar pelayanan publik lembaga layanan pendidikan tinggi;
v.melaksanakan penyusunan bahan reformasi birokrasi; 2019, No.1022
w.melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan lembaga layanan pendidikan tinggi;
x.melaksanakan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas;
y.melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan;
z.melaksanakan urusan pengelolaan poliklinik lembaga layanan pendidikan tinggi; aa. melaksanakan urusan publikasi, pameran, dokumentasi kegiatan, dan hubungan masyarakat; bb. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pemeliharaan, dan perawatan barang/jasa; cc. melaksanakan urusan pengadaan barang/jasa; dd. melaksanakan urusan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, perawatan, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara; ee. melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara; ff. melaksanakan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan lembaga layanan pendidikan tinggi; gg. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan hh. melaksanakan penyusunan laporan bagian dan konsep laporan Sekretariat.