Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan kepada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya kenaikan sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
BOPTN dipergunakan untuk:
Bantuan BOPTN tidak dipergunakan untuk:
BOPTN diberikan kepada perguruan tinggi negeri dengan mempertimbangkan kriteria:
Petunjuk teknis mengenai alokasi dana dan tata cara pemberian BOPTN ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.226 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMAD NASIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
Membuka PDF…