DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2017 dibentuk untuk memperbarui pengaturan mengenai sistem akuntansi instansi yang diatur pada Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2011 agar sesuai dengan kebutuhan organisasi di lingkungan kementerian, mengatur tentang unit akuntansi yang ada pada Kementerian Sekretariat Negara, pelaporan keuangan, serta penetapan pejabat dan pelaksana unit akuntansi dan pelaporan instansi.

Isi peraturan

Teks36PDFHirarki

Memuat teks peraturan…