1.Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Sekretariat Negara.
2.Unit Akuntansi dan Pelaporan Instansi yang selanjutnya disingkat UAI adalah unit fungsional pada Kementerian Sekretariat Negara yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi Kementerian Sekretariat Negara yang meliputi unit akuntansi keuangan dan unit akuntansi barang.
3.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAPA adalah unit akuntansi pada Kementerian Sekretariat Negara yang melakukan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang berada di bawahnya.
4.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1 adalah unit akuntansi pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang berada di wilayah kerjanya serta Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang langsung berada di bawahnya.
5.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPA-W adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran yang berada dalam wilayah kerjanya.
6.Unit . . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA
6.Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat UAKPA adalah unit fungsional yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satuan Kerja.
7.Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit fungsional pada Kementerian Sekretariat Negara yang melakukan kegiatan penggabungan laporan Barang Milik Negara (BMN) dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I.
8.Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1 adalah unit fungsional pada Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah dan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang langsung berada dibawahnya yang penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I.
9.Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang Wilayah yang selanjutnya disingkat UAPPB-W adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang berada di wilayah kerjanya.
10.Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit akuntansi pada Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
11.Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah unit akuntansi pada Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.
12.Pelaporan Instansi adalah laporan yang disusun oleh Kementerian Sekretariat Negara yang merupakan konsolidasi dari laporan keuangan dan laporan pengguna barang.
13.Laporan . . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA
13.Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
14.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
15.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
16.Laporan Operasional adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
17.Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
18.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih dalam rangka pengungkapan yang memadai.
19.Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.
20.Laporan Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat LBP adalah laporan yang disusun oleh pengguna barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
21.Laporan . . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA
21.Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 yang selanjutnya disingkat LBPP-E1 adalah laporan yang disusun oleh unit eselon I pengguna barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
22.Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah yang selanjutnya disingkat LBPP-W adalah laporan yang disusun oleh kantor wilayah pengguna barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir tahun periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
23.Laporan Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat LBKP adalah laporan yang disusun oleh kuasa pengguna barang yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir periode tertentu secara semesteran dan tahunan serta mutasi yang terjadi selama periode tersebut.
24.Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
25.Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.