Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara meliputi pengelolaan arsip Kementerian Sekretariat Negara dan arsip kepresidenan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara merupakan pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi para pejabat dan pegawai di unit kearsipan dan unit pengolah pada setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
. . . MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Ketentuan mengenai pengelolaan arsip kepresidenan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara tersendiri.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Kementerian Sekretariat Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2020 MENTERI SEKRETARIS NEGARA ttd. PRATIKNO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Akuntabilitas Kinerja, Agussalim
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)