DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur tentang pengelolaan arsip Kementerian Sekretariat Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian meliputi: 1) pengelolaan arsip Kementerian; dan 2) pengelolaan arsip kepresidenan. Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan bagi para pejabat dan pegawai di Unit Kearsipan dan Unit Pengolah pada setiap satuan organisasi di lingkungan Kementerian. Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap: a. Arsip Vital; b. Arsip Aktif; dan c. Arsip Inaktif.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…