5.Indikator Perilaku Indikator Perilaku merupakan penggambaran lebih lanjut dari deskripsi level berupa perilaku yang dapat diukur untuk menunjukan ciri-ciri dari suatu tingkat penguasaan suatu kompetensi dan mengindikasikan tingkat (level) penguasaan kom petensi dari yang terendah sam pai yang tertinggi.
4.Deskripsi Deskripsi merupakan keterangan singkat yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing level kompetensi teknis.
3.Definisi Kompetensi Definisi Kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendeskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi. No Urusan Kode Nama Kompetensi Teknik Selatan-Selatan dan Triangular (KSST) 7 Penyusunan Keppres 7.1. Perancangan Keputusan 8 Kendaraan 8.1. Mengemudikan Kendaraan Kantor/Kendaraan Kenegaraan. 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki 1.1. Mampu menjelaskan konsep dasar pengetahuan dan keprotokolan pemahaman dasar 1.2. Mampu mengidentifikasi mengenai konsep kebutuhan pelayanan keprotokolan keprotokolan 1.3. Mampu melaksanakan pelayanan dasar keprotokolan 2 Mampu 2.1 Mampu menentukan pihak terkait memberikan dalam pelaksanaan pelayanan pelayanan keprotokolan keprotokolan 2.2 Mampu melakukan koordinasi sesuai dengan dengan para pihak terkait pedoman pelayanan keprotokolan 2.3 Mampu mensimulasikan pelaksanaan pelayanan keprotokolan 2.4 Mampu mengidentifikasi permasalahan teknis operasional dalam pelayanan keprotokolan 3 Mampu 3.1 Mampu mengelola pelaksanaan memberikan keprotokolan supervisi dalam 3.2 Mampu melakukan pengawasan pelaksanaan dalam pelaksanaan keprotokolan keprotokolan 3.3 Mampu memecahkan permasalahan teknis operasional yang timbul dalam keprotokolan Kenegaraan, Acara Resmi, dan Acara Kedinasan lainnya. Acarakegiatandalampenghormatan pengaturan tata tempat, tata upacara, dan tata ten tangketeram pilandanPengetahuanDefinisi Kade Kompetensi 1.1. Penyelenggaraan Keprotokolan B. Kamus Kompetensi
1.Nama Kompetensi 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Perilaku 4 Mampu 4.1. Mampu mengendalikan mengendalikan dan pelaksanaan keprotokolan secara mengevaluasi efektif dan efisien sesuai dengan pelayanan tujuan dan aturan yang berlaku keprotokolan 4.2. Mampu memutuskan kebijakan strategis dalam pelayanan keprotokolan 4.3. Mampu mengevaluasi pelaksanaan keprotokolan apabila terdapat ketidaksesuaian tugas pengaturan di lapangan 4.4. Mampu merumuskan rekomendasi perbaikan pelayanan keprotokolan dalam rangka pelaksanaan dan pengembangan pedoman/ standar pelayanan/ peraturan terkait keprotokolan 5 Mampu 5.1 Mampu mengembangkan mengembangkan pedoman/ standar kebijakan di bidang pelayanan/ peraturan terkait keprotokolan kegiatan keprotokolan yang dapat diimplementasikan di berbagai bidang 5.2 Mampu merumuskan kebijakan terkait pelaksanaan keprotokolan 5.3 Mampu bertindak menjadi rujukan/pembicara/narasumber/ mentor di tingkat nasional atau internasional terkait keprotokolan 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Perilaku 1 Memiliki 1. 1. Mampu memahami konsepsi dasar pengetahuan dan pengaturan pemahaman dasar administrasi/ protokoler, mengenai konsep pengamanan fisik pasif, dan administrasi/ pendampingan VVIP /VIP protokoler, 1.2. Mampu mendeskripsikan urutan pengamanan fisik tahapan pelaksanaan pelayanan pasif, dan administrasi/ protokoler, pendampingan pengamanan fisik pasif, dan VVIP/VIP pendampingan VVIP /VIP 1.3. Mampu melaksanakan pelayanan administrasi/ protokoler, pengamanan fisik pasif, dan pendampingan VVIP/VIP sesuai prosedur 2 Mampu 2.1. Mampu melaksanakan proses menerapkan pelayanan pemahaman dan administrasi/protokoler, memberikan pengamanan fisik pasif, dan pelayanan pendampingan VVIP/VIP secara administrasi/ taktis protokoler, 2.2. Melakukan identifikasi dan pengamanan fisik koordinasi dengan pihak terkait pasif, dan dalam pelaksanaan pengaturan pendampingan tata cara administrasi/protokoler, VVIP/VIP pengamanan fisik pasif, dan pendampingan VVIP /VIP pengamanan fisik pasif, dan pendam pingan VVIP/VIP. administrasi/ protokoler, ten tangketeram pilandanPengetahuan pelayanan Definisi Pendampingan dan Pengamanan Fisik Pasif VVIP/VIP Kade Korn petensi 2. 1.
2.Nama Kompetensi 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Perilaku 2.3. Mampu mengatasi permasalahan teknis operasional yang timbul selama pelaksanaan tugas pelayanan administrasi/ protokoler, pengamanan fisik pasif, dan pendampingan VVIP/VIP 3 Mampu 3.1 Mampu melaksanakan supervisi memberikan dan koordinasi strategis dalam analisa dan rangka penyelenggaraan supervisi dalam administrasi/ protokoler, pelaksanaan pengamanan fisik pasif, dan administrasi/ pendampingan VVIP/VIP protokoler, 3.2 Mampu meriviu efektifitas pengamanan fisik penyelenggaraan tugas pelayanan pasif, dan administrasi/ protokoler, pendampingan pengamanan fisik pasif, dan VVIP/VIP pendampingan VVIP/VIP 3.3 Mampu memberikan petunjuk penanganan masalah teknis operasional dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi/ protokoler, pengamanan fisik pasif, dan pendampingan VVIP /VIP 4 Mampu 4.1 Mampu mengendalikan mengevaluasi dan penyelenggaraan pelayanan mengendalikan administrasi/protokoler, penyelenggaraan pengamanan fisik pasif, dan pelayanan pendampingan VVIP/VIP administrasi/ berdasarkan pedoman dan protokoler, peraturan yang berlaku pengamanan fisik 4.2 Mampu mengevaluasi pasif, dan penyelenggaraan kegiatan pelayanan 2022, No.387 www.peraturan.go.id Penyelenggaraan Pengkoordinasian Pengamanan WIP/VIP Kade Kornpetensi 3. 1.
3.Nama Kompetensi Level Deskripsi Indikator Perilaku pendampingan administrasi/protokoler, VVIP/VIP pengamanan fisik pasif, dan pendampingan WIP /VIP 4.3 Mampu merumuskan rekomendasi dalam rangka pengem bangan pedoman/ standar pelayanan/ peraturan/ prosed ur terkait penyelenggaraan pelayanan administrasi/ protokoler, pengamanan fisik pasif, dan pendampingan WIP /VIP 5 Mampu 5.1 Mampu merumuskan, merancang mengembangkan dan mengembangkan petunjuk/ konsep dan pedoman/ standar pelayanan/ kebijakan peraturan agar penyelenggaraan penyelenggaraan kegiatan pelayanan administrasi/ pelayanan protokoler, pengamanan fisik administrasi/ pasif, dan pendampingan protokoler, WIP /VIP dapat terlaksana secara pengamanan fisik efektif dan efisien pasif, dan 5.2 Mampu menetapkan kebijakan pendampingan penyelenggaraan pelayanan VVIP/VIP administrasi/ protokoler, pengamanan fisik pasif, dan pendampingan WIP /VIP 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan secara nasional atau internasional terkait kegiatan pelayanan administrasi/ protokoler, pengamanan fisik pasif, dan pendampingan WIP /VIP 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki 1. 1. Memahami konsep dasar dan pengetahuan dan metode/teknik identifikasi dan pemahaman dasar pengumpulan data dan informasi ten tang proses pengkoordinasian pengamanan identifikasi VVIP/VIP pengum pulan 1.2. Mampu menjelaskan proses informasi dalam deteksi dan identifikasi data dan pengkoordinasian informasi pengkoordinasian pengamanan pengamanan VVIP /VIP VVIP/VIP 1.3. Mampu melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi pengkoordinasian pengamanan VVIP/VIP 2 Memahami dan 2.1. Mampu melakukan identifikasi menerapkan dan mendeteksi informasi awal pengetahuan untuk mengkoordinasukan terkait pengamanan VVIP/VIP pengkoordinasian 2.2. Mampu menganalisis data dan pengamanan informasi yang relevan dengan VVIP/VIP secara pengkoordinasian pengamanan komprehensif VVIP/VIP 2.3. Mampu menyusun teknis pengkoordinasian pengamanan VVIP/VIP 3 Mampu 3.1. Mampu melakukan telaahan hasil memberikan analisis terkait pengkoordinasian reviu/koreksi dan pengamanan VVIP /VIP memodifikasi hasil 3.2. Mampu memodifikasi dan analisis persoalan menyimpulkan hasil analisis terkait mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pengamanan VVIP/VIP. dalamketeram pilandanPengetahuanDefinisi 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi pengkoordinasian pengkoordinasian pengamanan pengamanan VVIP/VIP VVIP/VIP sesuai 3.3. Mampu memecahkan masalah prinsip dan metode teknis operasional dalam yang ada pelaksanaan pengkoordinasian pengamanan VVIP /VIP 4 Mampu 4.1. Mampu melakukan perbaikan cara mengevaluasi dan kerja terhadap norma standar merekomendasikan prosedur dan kriteria hasil analisis pengkoordinasian pengamanan terkait VVIP/VIP pengkoordinasian 4.2. Mampu mengarahkan hasil pengamanan analisis dengan memperjelas sudut VVIP/VIP pandang yang berbeda untuk memperkaya hasil analisis pengkoordinasian pengamanan VVIP/VIP 4.3. Mampu memberikan rekomendasi hasil analisis pengkoordinasian pengamanan VVIP /VIP 5 Mampu 5.1. Mampu menciptakan/ menciptakan/ mengem bangkan rancangan mengembangkan kebijakan dalam rangka kebijakan terkait pengkoordinasian pengamanan pengkoordinasian VVIP/VIP pengamanan 5.2. Mampu memprakarsai gagasan- VVIP/VIP gagasan terkait pengkoordinasian pengamanan VVIP /VIP dengan pendekatan inter dan multi disipliner 5.3. Menjadi sumber rujukan utama dalam implementasi kebijakan dan pemecahan masalah pengkoordinasian pengamanan VVIP /VIP secara nasional 2022, No.387 www.peraturan.go.id 3.1 Mampu melakukan monitoring kegiatan pengamanan dan ketertiban di lingkungan instansi pengamanan lingkungan instansi danBMN 2.2. Mampu menyusun jadwal penugasan petugas pengamanan dalam 2.3. Mampu merencanakan operasional dan pola pengamanan lingkungan 3 adanya dan rangka dini dari kemungkinan ancaman, gangguan, hambatan dalam
2.1. Melakukan identifikasi dan deteksiMampu melaksanakan perneliharaan keamanan dan ketertiban 1.1. Memahami tugas pokok dan fungsi dalam rangka pelayanan pengamanan dan ketertiban 1.2. Mampu melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan tugas jaga untuk mengamankan area lingkungan instansi dan BMN 1.3. Mampu bertindak sebagai penegak ketertiban dan melakukan tindakan pertama serta pemeriksaan awal apabila terdapat kejadian/perkara gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan ins tansi 1 Memiliki pengetahuan dan mampu memberikan pelayanan pengamanan dan ketertiban Indikator KompetensiLevel Deskripsi Mampu memberikan supervisi dalam 2 melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. dalamketeram pilandanPengetahuanDefinisi Pengamanan dan Ketertiban di Lingkungan lnstansi Kade Kompetensi 3.2.
4.Nama Kompetensi 2022, No.387 www.peraturan.go.id dan saran mengenai keakuratan data a tau informasi dan relevansinya terkait pelaksanaan pengamanankegiatan ketertiban 5.2 Mampu memberikan pertimbangan terkait dan pelayanan/ peraturan
5.1 Mampu mengembangkan dan menyempurnakan pedoman/ standar secara efektif, efisien, dan sesuai dengan aturan 5 rekomendasi agar pengamanan dan dapat dilaksanakan memberikan kegiatan ketertiban 4.1 Mampu memberikan masukan terhadap analisis strategi pengamanan dan ketertiban lingkungan instansi dan BMN 4.2 Mampu mengarahkan dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan ketertiban lingkungan instansi dan BMN 4.3 Mampu melakukan evaluasi dan Mampu mengevaluasi atau memperbaiki norma, standar, kriteria, dan pedoman pelaksanaan pengamanan dan ketertiban 3.2 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang timbul dan mengambil keputusan dalam pelaksanaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban 3.3 Mampu menganalisis strategi pengamanan lingkungan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur pelaksanaan pengamanan dan ketertiban Indikator KompetensiLevel Deskripsi Mampu mengembangkan konsep kebijakan pelaksanaan kegiatan pengamanan dan ketertiban 4 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kornpetensi 1 Memiliki 1.1. Mampu menjelaskan pemahaman kemampuan dasar terkait teknik penyiapan penyiapan dan tata jamuan dan tata sajijamuan sajijamuan sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku 1.2. Mam pu mengetahui jenis-jenis jamuan dan kegunaan peralatan jamuan 1.4. Mampu melaksanakan pelayanan jamuan dengan pengawasan langsung dari atasan Pengelolaan Jamuan 4.1. Pengetahuan dan keteram pilan dalam rangka perencanaan dan penyiapan jamuan dan tata sajijamuan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.
5.Nama Kompetensi Kode Kompetensi Definisi Level Deskripsi Indikator Kompetensi kegiatan pemeliharaan pengamanan dan ketertiban 5.3 Mampu bertindak sebagai narasum ber / mentor untuk memberikan rujukan kegiatan bidang pengamanan 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2 Mampu membuat 2.1 Mam pu merencanakan jenis-jenis perencanaan, jamuan sesuai denganjenis dan penyiapan, dan tata waktu kegiatan sajijamuan 2.2 Mampu merencanakan penyiapan peralatan jam uan sesuai kebutuhan 2.3 Mampu melaksanakan pelayanan jamuan secara mandiri 3 Mampu 3.1 Mampu melaksanakan memberikan pengawasan dalam perencanaan, supervisi dalam penyiapan, dan tata saji jamuan perencanaan, 3.2 Mampu memetakan dan penyiapan dan tata mengantisipasi kebutuhan sajijamuan pengelolaan jamuan 3.3 Mampu memecahkan masalah teknis operasional yang tim bul dalam perencanaan, penyiapan, dan tata sajijamuan 3.4 Mampu memutuskan perencanaan jenis-jenis jamuan dan peralatan jamuan 4 Mampu mengelola 4.1 Mampu mengevaluasi dan perencanaan, memberikan masukan terhadap penyiapan, dan tata kegiatan perencanaan, penyiapan, sajijamuan dan tata saji jamuan berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku 4.2 Mampu mengarahkan penyelenggaraan perencanaan, penyiapan, dan tata saji jamuan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan 4.3 Mampu merumuskan rekomendasi dalam rangka 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kornpetensi 1 Memiliki 1. 1. Mampu menjelaskan dan pengetahuan dan mencontohkan penyiapan, pemahaman dasar pemeliharaan, dan perawatan mengenai konsep peralatan rumah tangga dan linen penyiapan, sesuai pedoman dan peraturan pemeliharaan, dan yang berlaku perawatan pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga dan linen sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku agar kegiatan/ acara dapat berjalan dengan lancar. penyiapan/ penyediaan,perencanaan, Pengelolaan Peralatan Rumah Tangga dan Linen 4.2 Pengetahuan dan keterampilan dalam rangka
6.Nama Kompetensi Kade Kompetensi Definisi Level Deskripsi Indikator Kompetensi pengembangan pedoman/standar pelayanan/ peraturan terkait penyiapan dan tata sajijamuan 4.4 Mampu melakukan koordinasi penyiapan dan tata saji jamuan dengan para pihak yang terkait 5 Mampu 5.1 Mampu mengembangkan mengembangkan pedoman/ standar konsep dan pelayanan/ peraturan terkait kebijakan penyiapan dan tata saji jamuan pelaksanaan 5.2 Mampu menciptakan inovasi penyiapan dan tata dalam penyiapan dan tata saji sajijamuan jamuan 5.3 Mampu bertindak sebagai narasumber/mentor di tingkat nasional atau internasional terkait penyiapan dan tata saji jamuan 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi peralatan rumah 1.2. Mampu merinci tahapan, tangga dan linen pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga dan linen 1.3. Mampu melaksanakan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga dan linen dengan dan tanpa pengawasan langsung dari atasan 2 Mampu melakukan 2.1. Mampu mengidentifikasi penyiapan, kebutuhan pemeliharaan dan pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga perawatan dan linen peralatan rumah 2.2. Mampu membuat konsep tangga dan linen material/ desain penyiapan, pemeliharaan dan perawatan/ penyediaan peralatan rumah tangga dan linen beserta perencanaan biaya 2.3. Mampu memetakan pihak penyiapan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga dan linen 3 Mampu 3.1 Mampu memeriksa konsep desain memberikan penyiapan, pemeliharaan dan supervisi dalam perawatan/ penyediaan peralatan pelaksanaan rumah tangga dan linen beserta penyiapan, perencanaan biaya pemeliharaan, dan 3.2 Mampu melaksanakan perawatan pengawasan dalam penyiapan, peralatan rumah pemeliharaan, dan perawatan tangga dan linen peralatan rumah tangga dan linen 3.3 Mampu menganalisis dan memberikan alternatif pemecahan masalah teknis operasional yang timbul terkait penyiapan, 2022, No.387 www.peraturan.go.id ketentuan dan pedoman yang berlaku. berdasarkanoptimalsecarabermanfaat Penataan Lingkungan 4.3. Pengetahuan dan keterampilan dalam rangka menata kawasan/lingkungan tertentu agar
7.Nama Kompetensi Kade Kompetensi Definisi Level Deskripsi Indikator Kompetensi pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga dan linen 4 Mampu 4.1 Mampu menentukan rekomendasi mengevaluasi atau terkait penyiapan, pemeliharaan, mem perbaiki dan perawatan peralatan rumah pelaksanaan tangga dan linen penyiapan, 4.2 Mampu mengarahkan pemeliharaan, dan penyelenggaraan kegiatan perawatan penyiapan, pemeliharaan, dan peralatan rumah perawatan peralatan rumah tangga tangga dan linen dan linen untuk mendukung kelancaran kegiatan/ acara 4.3 Mampu mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penyiapan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga dan linen 5 Mampu 5.1 Mampu menetapkan kebijakan mengembangkan umum penyiapan, pemeliharaan, konsep dan dan perawatan perawatan rumah kebijakan tangga dan linen penyiapan, 5.2 Mempu menciptakan inovasi pemeliharaan, dan terkait penyiapan, pemeliharaan, perawatan dan perawatan peralatan rumah peralatan rumah tangga dan linen tangga dan linen 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama dalam pemecahan masalah dalam penyiapan, pemeliharaan, dan perawatan peralatan rumah tangga dan linen 2022, No.387 www.peraturan.go.id kegiatanpenyelenggaraan 4.1 Mampu menentukan rekomendasi terkait konsep desain penataan lingkungan dan pemecahan masalah teknis operasional 4.2 Mampu mengarahkan lingkungan beserta perencanaan biaya 3.2 Mampu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan penataan lingkungan 3.3 Mampu menganalisis dan memberikan alternatif pemecahan masalah teknis operasional yang timbul terkait penataan lingkungan terkaitpengaturan 3.1 Mampu Mampu mengevaluasi atau memperbaiki pelaksanaan penataan lingkungan 4 konsep penataan memeriksaMampu memberikan supervisi dalam pelaksanaan penataan lingkungan 3 2.2. Mampu membuat konsep desain penataan lingkungan beserta perencanaan biaya 2.3. Mampu memetakan pihak terkait dalam penataan lingkungan lingkungan sesuai dengan kebutuhan 2 Mampu melakukan 2.1. Mampu mengidentifikasi penataan kebutuhan penataan lingkungan 1.1. Mampu menjelaskan dasar-dasar terkait konsep penataan lingkungan sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku 1.2. Mampu menjabarkan tahapan kegiatan terkait konsep penataan lingkungan 1.3. Mampu menguraikan kebutuhan sederhana terkait konsep penataan lingkungan mengenai konsep penataan lingkungan pemahaman dasar pengetahuan dan 1 Memiliki Indikator KompetensiLevel Deskripsi 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki 1.1. Mampu menjelaskan konsep pengetahuan dan dasar penataan interior dan pemahaman eksterior mengenai konsep 1.2. Mampu menerjemahkan penataan interior kebutuhan penataan interior dan dan eksterior eksterior dalam bentuk sketsa desain 1.3. Mampu menguraikan kebutuhan sumber daya yang diperlukan secara sederhana terkait konsep penataan interior dan eksterior 2 Mampu melakukan 2.1. Mampu meriviu beberapa penataan interior alternatif sketsa desain penataan dan eksterior sesuai interior dan eksterior Penataan Interior dan Eksterior Ruang dan Acara 4.4. Pengetahuan dan keteram pilan dalam rangka penataan interior dan eksterior ruang dan acara. Kade Korn petensi Definisi
8.Nama Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi penataan lingkungan agar dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan tujuan 4.3 Mampu mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penataan lingkungan 5 Mampu 5.1 Mampu menetapkan kebijakan mengembangkan umum penataan lingkungan konsep dan 5.2 Mampu menciptakan inovasi kebijakan penataan terkait penataan lingkungan lingkungan 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama dalam pemecahan masalah dalam penataan lingkungan 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi dengan acara dan 2.2. Mampu meriviu kebutuhan kebutuhan sumber daya yang diperlukan terkait penataan interior dan eksterior 2.3. Mampu memetakan pihak terkait dalam penataan interior dan eksterior 3 Mampu 3.1. Mampu memberikan masukan memberikan terhadap pilihan alternatif sketsa supervisi dalam desain pelaksanaan 3.2. Mampu melakukan pengawasan penataan interior pelaksanaan penataan interior dan dan eksterior eksterior 3.3. Mampu menganalisis dan mengkomunikasikan alternatif pemecahan masalah teknis operasional yang tim bul terkait penataan interior dan eksterior 4 Mampu 4.1 Mampu menentukan dan mengendalikan dan menyampaikan rekomendasi mengevaluasi terkait konsep desain penataan pelaksanaan interior dan eksterior penataan interior 4.2 Mampu mengendalikan dan eksterior penyelenggaraan kegiatan penataan interior dan eksterior 4.3 Mampu mengevaluasi pelaksanaan penataan interior dan eksterior 5 Mampu 5.1 Mampu menetapkan kebijakan mengembangkan umum penataan interior dan konsep dan eksterior kebijakan penataan 5.2 Mampu menciptakan dan interior dan mengoordinasikan inovasi eksterior penyelenggaraan penataan interior dan eksterior 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki 1.1. Mampu memahami teori dasar pengetahuan terkait kebijakan publik tentang konsepsi 1.2. Mampu menjelaskan latar dasar kebijakan belakang substansi kebijakan publik publik di bidangnya 1.3. Mampu mengumpulkan data dan informasi terkait substansi kebijakan publik 2 Memiliki 2.1. Mampu mengidentifikasi kemampuan pemangku kepentingan dan penyusunan jejaring kebijakan/ policy network analisis kebijakan yang terkait sesuai bidang tugas 2.2. Mampu menganalisis jabatan permasalahan kebijakan pemerintah dalam bidang tugas jabatan yang berdampak strategis 2.3. Mampu menyusun draf bahan rapat/bahan pidato/ sambutan/ audiensi/bahan kunjungan kerja/ rekomendasi kebijakan 3 Memiliki 3.1 Mampu mereviu draf bahan kemam puan reviu rapat/bahan pidato/sambutan/ pidato/sambutan/audiensi/ bahan kunjungan kerja/ rekomendasi kebijakan yang tepat, akurat, dan efektif. rapat/bahanbah anmenyusundalam Penyusunan Dukungan Kebijakan Strategis 5.1. Pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan
9.Nama Kompetensi Kade Kompetensi Definisi Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5.3 Mampu menjadi sumber rujukan utama dalam pemecahan masalah penataan interior dan eksterior 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi analisis kebijakan audiensi/bahan kunjungan sesuai bidang tugas kerja/ rekomendasi kebijakan jabatan secara komprehensif. 3.2 Mampu mengidentifikasi dan memastikan konektivitas antar data/ informasi/ kebijakan pemerintah sesuai substansi bidang tugas jabatan 3.3 Mampu menyajikan draf bahan rapat/bahan pidato/ sambutan/ audiensi/bahan kunjungan kerja/ rekomendasi kebijakan 4 Memiliki 4.1 Mampu memberikan arahan dan kemampuan koreksi draf bahan rapat/bahan mengarahkan dan pidato / sam bu tan/ audiensi/ mengevaluasi bahan kunjungan kerja/ analisis kebijakan rekomendasi kebijakan secara 4.2 Mampu merekomendasikan komprehensif alternatif solusi debottlenecking sesuai bidang tugas pengelolaan kebijakan jabatan pemerintah sesuai bidang tugas jabatan. 4.3 Mampu memberikan rekomendasi harmonisasi antar kebijakan pemerintah sesuai bidang tugas jabatan 5 Memiliki 5.1 Mampu mengevaluasi dan kemampuan memprakarsai gagasan-gagasan pengambilan terkait debottlenecking dan/ atau kebijakan strategis rekomendasi kebijakan strategis sesuai bidang tugas dengan pendekatan inter dan jabatan multi disip liner 5.2 Mampu mengelolajejaring kebijakan/ policy network dalam implementasi kebijakan strategis 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki 1.1. Mam pu memahami peraturan dan pengetahuan dan kebijakan fasilitasi kerja sama pemahaman dasar teknik luar negeri mengenai konsep 1.2. Mam pu mengidentifikasi jenis- pelayanan fasilitasi jenis fasilitasi dalam rangka kerja kerja sama teknik sama teknik luar negeri luar negeri 1.3. Mampu menjelaskan persyaratan dan tahapan pada bidang pekerjaan, yang terdiri dari perpajakan, keimigrasian, kepabeanan, kendaraan bermotor, dan ketenagakerjaan 2 Mampu 2.1. Mampu memverifikasi kelayakan memberikan pemberian fasilitasi kerja sama pelayanan fasilitasi teknik luar negeri sesuai kerja sama teknik persyaratan yang berlaku luar negeri 2.2. Mampu menyiapkan dokumen fasilitasi kerja sama teknik luar negeri 2.3. Mampu melakukan pengelolaan data fasilitasi kerja sama teknik luar negeri Manajemen Fasilitasi Kerja Sama Teknik Luar Negeri 6.1. Pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam pengelolaan fasilitasi kerja sama teknik luar negeri. Kade Kornpetensi Definisi
10.Nama Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5.3 Mampu bertindak sebagai narasumber/mentor di tingkat nasional atau internasional terkait kebijakan strategis 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 3 Mampu 3.1 Mampu menganalisis pemberian memberikan fasilitasi kerja sama teknik luar supervisi dalam negeri pelaksanaan 3.2 Mampu memberikan alternatif fasilitasi kerja sama rekomendasi terkait pemberian teknik luar negeri fasilitasi kerja sama teknik luar negeri 3.3 Mam pu melaksanakan pengawasan dalam pelaksanaan fasilitasi kerja sama teknik luar negeri 4 Mampu 4.1 Mampu mengembangkan hasil mengarahkan analisis pemberian fasilitasi kerja pemberian fasilitas sama teknik luar negeri kerja sama teknik 4.2 Mampu memberikan rekomendasi luar negeri pemberian fasilitas kerja sama teknik luar negeri berdasarkan pedoman dan peraturan yang berlaku 4.3 Mam pu menghasilkan perbaikan dan pembaharuan proses dan metode kerja pemberian fasilitas kerja sama teknik luar negeri 5 Mampu 5.1 Mampu mengembangkan mengembangkan pedoman/ standar konsep dan pelayanan/ peraturan terkait kebijakan fasilitasi fasilitasi kerja sama teknik luar kerja sama teknik negeri yang dapat luar negeri diimplementasikan di berbagai bidang 5.2 Mampu memberikan pertimbangan kebijakan pemberian fasilitasi kerja sama teknik luar negeri 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki 1.1. Mampu memahami konsep, pengetahuan dasar peraturan serta kebijakan tentang manajemen pemerintah mengenai program program KTLN dan KTLN dan KTSST KTSST 1.2. Mampu mendeskripsikan komponen utama dari program KTLN dan KTSST, termasuk identifikasi mitra pembangunan asing (bilateral, multilateral, organisasi regional dan organisasi internasional non-pemerintah), pemangku kepentingan di dalam dan luar negeri, sertajenis/model program dan kegiatan dalam kerangka KTLN dan KTSST 1.3. Mampu melakukan pelayanan administrasi dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi terhadap program KTLN dan KTSST sesuai bidang tugasnya berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan Manajemen Program Kerja Sama Teknik Luar Negeri (KTLN) dan Kerja Sama Teknik Selatan- Selatan dan Triangular (KSST) 6.2. Memiliki pengetahuan dasar tentang manajemen program KTLNdan KTSST. Kade Kompetensi Definisi
11.Nama Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5.3 Mampu bertindak sebagai narasumber/mentor di tingkat nasional atau internasional terkait fasilitasi kerja sama teknik luar negeri 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 2 Memiliki 2.1. Mampu melakukan verifikasi atas kompetensi analisis penanganan administrasi dan dan teknis dalam fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program KTLN dan KTSST sesuai manajemen prosedur yang telah ditetapkan. program KTLN dan 2.2. Mampu melakukan analisa KTSST kebutuhan program KTLN dan program capacity building dalam kerangka KTSST berdasarkan kepentingan nasional dan dinamika pengelolaan kerja sama pembangunan internasional. 2.3. Mampu menyusun dokumen terkait pengelolaan program KTLN program dan kegiatan capacity building dalam kerangka KTSST sesuai dengan bidang tugas 3 Memiliki 3.1. Mampu mereview rancangan kemampuan dokumen proposal supervisi dalam program/proyek KTLN dan KTSST pengelolaan 3.2. Mampu merumuskan alternatif administrasi, serta serta pilihan terhadap kebijakan substansi program pengelolaan dan pelaksanaan KTLN dan KTSST program KTLN dan KTSST 3.3. Mampu melakukan koordinasi dan supervisi terhadap langkah- langkah pemanfaatan program KTLN dan KTSST. 4 Memiliki 4.1 Mampu mengkoordinasikan kemampuan pengelolaan kegiatan program mengarahkan dan KTLN dan KTSS dengan para mengelola program pemangku kepentingan KTLN dan KTSST 4.2 Mampu mengarahkan secara strategis pemanfaatan program KTLN dan KTSST dan memutuskan pilihan 2022, No.387 www.peraturan.go.id penyusunan Keputusan sesuai pedoman yang berlaku. dalamketeram pilandanPengetahuan Perancangan Keputusan 7.1.
12.Nama Kompetensi Kade Kompetensi Definisi Level Deskripsi Indikator Kompetensi kebijakan pengelolaan program KTLNdan KTSST sesuai kewenangannya 4.3 Mampu menyusun rencana strategis jangka pendek, menengah dan panjang terhadap kerja sama pembangunan dalam kerangka program KTLN dan KTSST 5 Memiliki 5.1. Mampu mengorganisasikan kemampuan sinergitas antar pemangku mengembangkan kepentingan serta kebijakan pemanfaatan nasional dalam rangka program KTLN dan pemanfaatan program KTLN dan KTSST secara KTSST secara komprehensif dan komprehensif dan berkelanju tan. berkelanjutan 5.2. Mampu menciptakan inovasi serta mengoordinasikan solusi strategis dan berkelanjutan terhadap kom pleksitas pengelolaan KTLN dan KTSST 5.3. Mampu menjadi sumber rujukan secara nasional dan internasional mengenai manajemen/ konsep / kebijakan dan pemanfaatan program KTLN dan KTSST 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki 1. 1. Mampu menginventarisir data pemahaman dasar atau informasi serta jenis mengenai peraturan perundangan terkait penyusunan yang dibutuhkan dalam Keputusan penyusunan Keputusan 1.2. Mampu mendeskipsikan urutan tahapan proses penerbitan Keputusan mulai dari tahap rancangan hingga tahap otentifikasi sesuai dengan pedoman 1.3. Mampu menyusun konsep awal Keputusan sesuai template 2 Menerapkan 2. 1. Mampu menguraikan materi- pengetahuan yang materi substansi yang berkaitan dimiliki dalam dengan penyusunan Keputusan menyusun sesuai dengan Rancangan peraturan/pedoman terkait Keputusan di 2.2. Mampu membuat konsep dasar bidangnya secara rekomendasi hasil uraian materi komprehensif substansi 2.3. Mampu menyusun konsep awal Keputusan sesuai dengan norma dan pedoman 3 Mampu 3.1 Mampu melakukan identifikasi menganalisis dan permasalahan dan/ atau risiko mengelola risiko yang mungkin timbul dalam yang mungkin penyusunan Rancangan tim bul dalam Keputusan penyusunan 3.2 Mampu memetakan risiko dan Rancangan faktor terkait terhadap Keputusan penyusunan Rancangan Keputusan 3.3 Mampu memberikan alternatif rekomendasi/mitigasi atas 2022, No.387 www.peraturan.go.id mengemudikan dan menyiapkan alat-alat operasional kendaraan kantor / kendaraan kenegaraan. dalamketeram pilandanPengetahuanDefinisi Mengem udikan Kendaraan Kantor/ Kendaraan Kenegaraan Kode Kompetensi 8.1.
13.Nama Kompetensi Level Deskripsi Indikator Kompetensi pemecahan masalah dan risiko yang mungkin timbul 4 Mampu 4.1 Mampu mengarahkan mengevaluasi penyusunan Rancangan penyusunan Keputusan sesuai dengan arah Rancangan kebijakan yang diam bil dan Keputusan peraturan/pedoman yang berlaku 4.2 Mampu melakukan evaluasi teknis, substansi, dan risiko terkait penyusunan Rancangan Keputusan 4.3 Mampu meriviu dan memberikan rekomendasi ke bijakan yang akan diambil terkait penyusunan Rancangan Keputusan 5 Mampu 5.1 Mampu mengharmonisasi seluruh mengembangkan aspek substantif dalam konsep kebijakan Rancangan Keputusan terkait Rancangan 5.2 Mampu merumuskan kebijakan Keputusan dalam rangka finalisasi Rancangan Keputusan 5.3 Mampu memberikan rekomendasi kebijakaninovatifuntuk penyempurnaan penyusunan Keputusan 2022, No.387 www.peraturan.go.id Level Deskripsi Indikator Kompetensi 1 Memiliki 1.1. Memiliki pemahaman dasar pengetahuan dan tentang kendaraan bermotor kemampuan 1.2. Mampu memahami prosedur mengemudikan keselamatan berkendara dan kendaraan berlalu lintas 1.3. Mampu memahami prosedur pemeliharaan kendaraan 1.4. Mampu mengemudikan berbagai tipe kendaraan bermotor 2 Memiliki 2.1. Mampu mengemudikan keterampilan kendaraan secara aman (safety mengemudi secara driving) antisipatif dan 2.2. Mampu memperkirakan pemeliharaan dasar kerusakan ringan pada kendaraan kendaraan 2.3. Mampu membaca peta rute perjalanan 3 Memiliki 3.1. Mampu mengemudikan keterampilan kendaraan secara defensive mengemudi secara driving mahir dan 3.2. Mampu menemukan alternatif memelihara rute perjalanan secara efektif kendaraan 3.3. Mam pu melakukan perbaikan kenegaraan ringan pada kendaraan 3.4. Mam pu mendiagnosis kerusakan berat pada kendaraan 4 Memiliki 4.1. Memiliki pemahaman tentang pengetahuan dan protokoler rangkaian kendaraan keterampilan kenegaraan mengemudikan 4.2. Mampu mengemudi sesuai kendaraan dengan protokoler rangkaian kenegaraan kendaraan kenegaraan 4.3. Mampu mengatasi situasi kritis dalam perjalanan rangkaian kendaraan kenegaraan 2022, No.387 www.peraturan.go.id PRATIKNO ttd. MENTER! SEKRETARIS NEGARA Level Deskripsi Indikator Kompetensi 5 Memiliki 5.1 Memiliki pengetahuan tentang pengetahuan dan prosed ur pengamanan dalam keterampilan mengem udikan kendaraan VVIP mengemudikan 5.2 Mampu mengemudikan kendaraan VVIP kendaraan sesuai standar pengamanan VVIP 5.3 Mampu menjadi rujukan/mentor terkait keterampilan mengem udikan kendaraan VVIP 2022, No.387 RANCANGAN