Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pin (TPP) sebagai suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden besertakeluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, yang terdiri atas a. TPP pejabat/pegawai; b. TPP kunjungan ke luar negeri; c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan d. TPP pengamanan tamu negara; Kehilangan, kerusakan, dan penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…