DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020

Nomor
7
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
41

Ringkasan

Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 7 Tahun 2020 dibentuk untuk mencabut Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan dalam rangka penyederhanaan birokrasi, mengatur mengenai Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden dalam lingkup kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; eselonisasi, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pendanaan, dan ketentuan lainnya.

Isi peraturan

Teks41PDFHirarki

Memuat teks peraturan…