DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025

Nomor
9
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
40

Ringkasan

PEraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah; susunan organisasi yang terdiri a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Umum; c. Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja;jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan

Isi peraturan

Teks40PDFHirarki

Memuat teks peraturan…