Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 40
Lembaga terkait
Ringkasan
PEraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Sekretariat Badan Komunikasi Pemerintah; susunan organisasi yang terdiri a. Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Bagian Umum; c. Bagian Tata Usaha, Sumber Daya Manusia, dan Protokol; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja;jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian; pengelolaan sumber daya dan pendanaan
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…