Peraturan Menteri Sosial Nomor 14 Tahun 2017
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 630, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 terdiri atas:
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi Pusat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan pengelolaan data kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633, Bidang Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 632 huruf b terdiri atas:
Membuka PDF…