Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organsasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344, Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Pemberdayaan Sosial Perorangan, Keluarga, dan Kelembagaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 huruf b terdiri atas:
Subdirektorat Lembaga Pemberdayaan dan Peduli Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan lembaga kesejahteraan dan peduli keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355, Subdirektorat Lembaga Pemberdayaan dan Peduli Keluarga menyelenggarakan fungsi:
Subdirektorat Lembaga Pemberdayaan dan Peduli Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 346 huruf c terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi:
Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah I, Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II, dan Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah III menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…