Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 665
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Kementerian Sosial terdiri atas:
BAB III
Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta kerja sama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…