Peraturan Menteri Sosial Nomor 18 Tahun 2018
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 114
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
UPT Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
BAB II
Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang selanjutnya disingkat BBRVPD mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi vokasional bagi penyandang disabilitas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BBRVPD menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan karakteristik tugas dan fungsinya, BBRVPD merupakan pusat rujukan nasional dan menjadi laboratorium sosial untuk mengembangkan rehabilitasi vokasional penyandang disabilitas.
BBRVPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…