Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
UPT Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Loka Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yang selanjutnya disebut LRSKP NAPZA mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, LRSKP NAPZA menyelenggarakan fungsi:
Organisasi dan tata kerja LRSKP NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A terdiri atas:
Struktur Organisasi BRSKP NAPZA dan LRSKP NAPZA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Balai, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Loka, Kepala Urusan, Kepala Subseksi, Koordinasi instalasi dan kelompok jabatan fungsional harus menetapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar UPT Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Membuka PDF…