Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2018
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 30
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
BAB I
Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berjumlah 4 (empat) balai.
BAB II
Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang selanjutnya disebut BRSKP NAPZA mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BRSKP NAPZA menyelenggarakan fungsi:
Organisasi dan tata kerja BRSKP NAPZA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
Struktur Organisasi BRSKP NAPZA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
BAB IV
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…