Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.02/2021 Tahun 2021
- Nomor
- 11/POJK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks24PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PENATALAKSANAAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI DI SEKTOR JASA KEUANGAN.
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penatalaksanaan LSP di sektor jasa keuangan bertujuan untuk:
BAB II
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan