DokumenPeraturan Kementerian / Lembaga/BadanBerlaku

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kompetensi kerja di sektor jasa keuangan, kelembagaan LSP, pemberian rekomendasi, pendaftaran LSP, kewajiban dan larangan LSP, pemantauan dan evaluasi LSP, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…