Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 11 /POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Teks34PDFHirarki
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Aktivitas Sekuritisasi Aset bagi Bank Umum; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Bank yang melakukan aktivitas sebagai Penyedia Fasilitas Likuiditas (Liquidity Facility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang