Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2016 Tahun 2016
- Nomor
- 12/POJK.03/2016
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 64
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kegiatan Usaha dan Wilayah Jaringan Kantor Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Modal Inti; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara OTORITAS JASA KEUANGAN Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BPR hanya dapat melakukan Kegiatan Usaha dan Pembukaan Jaringan Kantor dalam cakupan wilayah sesuai dengan Modal Inti.
Berdasarkan Modal Inti, BPR dikelompokkan menjadi 3 (tiga) BPRKU, yaitu:
BAB II
Kegiatan Usaha yang dapat dilakukan BPR adalah:
Kegiatan Usaha BPR merupakan suatu Kegiatan Usaha baru atau kegiatan pendukung usaha baru dalam hal memenuhi kriteria:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)