Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 20/POJK.03/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 146
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Bank Perkreditan Rakyat; a. bahwa dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia secara optimal dan berkesinambungan, perlu meningkatkan ketahanan dan daya samg industri perbankan nasional; b. bahwa untuk meningkatkan peran dan kontribusi industri Bank Perkreditan Rakyat terhadap ekonomi daerah, dan memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat, perlu upaya peningkatan ketahanan dan daya saing BPR melalui penguatan permodalan, penataan kepemilikan dan peningkatan kualitas pengurus Bank Perkreditan Rakyat; c. bahwa dalam Peraturan Bank Indonesia DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA SALIN AN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 20/POJK.03/2014TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MengingatMenimbang 5. Kantor ... Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan. 2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disebut BPRS yaitu bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan syariah. 3. Bank yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/ atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan. 4. Kantor Cabang yaitu kantor BPR yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat BPR yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha yangjelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
BAB I
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG BANK PERKREDITAN RAKYAT. Menetapkan MEMUTUSKAN: Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253); 11. Dewan ... 5. Kantor Kas yaitu kantor BPR yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yangjelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya. 6. Kegiatan Pelayanan Kas yaitu kegiatan Kas Keliling, Payment Point, dan kegiatan layanan dengan menggunakan kartu Automated Teller Machine (ATM) dan/ atau kartu de bet. 7. Kas Keliling yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat secara berpindah-pindah dengan menggunakan alat transportasi atau pada lokasi tertentu secara tidak permanen, antara lain kas mobil, kas terapung atau konter BPR non permanen, tidak termasuk kegiatan promosi. 8. Payment Point yaitu kegiatan pelayanan kas dalam rangka melayani masyarakat dalam bentuk pelayanan pembayaran atau penenmaan pembayaran melalui kerjasama antara BPR dengan pihak lain pada suatu lokasi tertentu, seperti untuk pembayaran tagihan telepon, tagihan listrik, gaji pegawai, dan/ atau penerimaan setoran dari pihak ketiga. 9. Perangkat Perbankan Elektronis yang selanjutnya disingkat PPE yaitu kegiatan pelayanan kas atau non kas dalam rangka melayani masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan sarana mesin elektronis namun tidak termasuk penyediaan instrumen giral, yang berlokasi baik di dalam maupun di luar kantor BPR, yang dapat melakukan pelayanan penarikan atau penyetoran secara tunai, pembayaran melalui pemindahbukuan, pemindahan dana an tar bank, dan/ atau informasi saldo atau mutasi rekening nasabah, baik menggunakan jaringan dan/ atau mesin milik BPR sendiri maupun melalui kerja sama BPR dengan pihak lain, antara lain Automated Teller Machine (ATM) termasuk dalam hal ini adalah Automated Deposit Machine (ADM) dan Electronic Data Capture (EDC).
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Otoritas Jasa Keuangan.
BAB II
Bentuk hukum BPR dapat berupa: a. Perseroan Terbatas; b. Koperasi; atau c. Perusahaan Daerah.
dilakukan dalam 2 (dua) tahap:a. Persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian BPR;dan b. Izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud pada huruf a selesai dilakukan.
BAB III
ayat
dalam bentuk fotokopi bilyet deposito; h. surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi BPR yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi BPR yang berbadan hukum Koperasi, bahwa setoran modal sebagaimana dimaksud dalam huruf g: 1. tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/ a tau pihak lain; dan/ a tau 2. tidak berasal dari dan untuk pencucian uang. Dalam hal calon pemegang saham BPR adalah Pemerintah Daerah, surat pernyataan dapat digantikan oleh Surat Keputusan Kepala Daerah. 1. bukti lunas pembayaran biaya perizinan dalam rangka pendirian BPR kepada Otoritas Jasa Keuangan.
huruf b kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)