Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 /POJK.03/2019 Tahun 2019
- Nomor
- 12 /POJK.03/2019
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
BAB I
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Laporan terdiri atas:
Bank wajib menyampaikan Laporan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dengan ketentuan:
Bank wajib menyampaikan Laporan mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dengan ketentuan:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan