Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 /POJK.03/2018 Tahun 2018
- Nomor
- 17 /POJK.03/2018
- Tahun
- 2018
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
Persyaratan ketersediaan alokasi Modal Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dikecualikan untuk:
Bank yang membuka Jaringan Kantor Bank di Zona 5 dan/atau Zona 6 sejak peraturan perundang-undangan mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank berlaku yaitu tanggal 2 Januari 2013, dapat menggunakan Jaringan Kantor Salinan ini sesuai dengan aslinya Direktur Hukum 1 Departemen Hukum ttd Yuliana Bank tersebut untuk memenuhi kewajiban perimbangan penyebaran Jaringan Kantor Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal II Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2018 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN ttd WIMBOH SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 139 PENJELASAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17 /POJK.03/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 6/POJK.03/2016 TENTANG KEGIATAN USAHA DAN JARINGAN KANTOR BERDASARKAN MODAL INTI BANK I. UMUM Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional, diperlukan upaya dalam mendorong fungsi intermediasi perbankan melalui penyesuaian ketentuan mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan Modal Inti Bank. Penyesuaian ketentuan dimaksud diharapkan dapat meningkatkan potensi ekspansi kredit atau pembiayaan Bank yang dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Ketentuan dimaksud difokuskan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan sektor prioritas yaitu sektor perumahan dan sektor pariwisata. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, diperlukan kebijakan perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1
Ayat (1) Rumah yaitu rumah tapak atau rumah susun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman. Ayat (2) Contoh: Sesuai Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank, bagi BUKU 2 wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif paling rendah 60% (enam puluh persen) dari total kredit atau pembiayaan. Berdasarkan hal tersebut, Bank dapat memperhitungkan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif paling tinggi 12% (dua belas persen) dari portofolio total kredit atau pembiayaan yang dimiliki oleh Bank. Besaran 12% (dua belas persen) dimaksud diperoleh dari 20% (dua puluh persen) x 60% (enam puluh persen). Dalam hal Bank memiliki portofolio total kredit atau pembiayaan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), Bank dapat memperhitungkan portofolio kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah paling banyak sebesar Rp120.000.000.000,00 (seratus dua puluh miliar rupiah), dalam pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan kepada usaha produktif dimaksud (12% x Rp1.000.000.000.000,00). Angka 2
Huruf a Kantor fungsional yaitu kantor fungsional sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah. Huruf b Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yaitu Bank yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau pemerintah kota. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendukung peran Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam pengembangan pembangunan ekonomi daerah. Huruf c Cukup jelas. Angka 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yaitu Bank yang sahamnya mayoritas dimiliki oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan/atau pemerintah kota. Pengaturan ini dimaksudkan untuk mendukung peran Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam pengembangan pembangunan ekonomi daerah. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6242
Membuka PDF…